RadarBali.com – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Buleleng memang cukup tinggi. Bahkan, pelakunya pun masih ada yang di bawah umur.
Hasil itu diketahui setelah kepolisian Polres Buleleng membekuk tiga kawanan curanmor di wilayahnya. Satu di antaranya tiga pelaku pun harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.
Ketiga pelaku curanmor tersebut diketahui bernama Hasani,32, warga Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, inisial KAS, 13, warga di Desa Celukan Bawang, dan Gunawan Saputra,23, warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Ketiganya melakukan aksi curanmor di wilayah Lovina, Seririt dan Gerokgak. Menurut Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya kemarin, para pelaku ditangkap pada waktu yang berbeda.
Hasani dan KAS ditangkap pada Senin (23/10) lalu di Kampung Bugis, Buleleng. “Saat ditangkap, Hasani melakukan perlawanan. Jadi kami terpaksa lumpuhkan dengan menembak kaki kanannya,” ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku tersebut awalnya diketahui setelah ada dari laporan kehilangan sepeda motor di tiga TKP berbeda.
Berdasar laporan itu, Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi akan ada transaksi penjual sepeda motor.
Berdasarkan hal tersebut, pihak polisi kemudian melakukan pengecekan dan ternyata motor yang dijual tersebut adalah hasil dari pencurian yang terjadi di wilayah Desa Kalibukbuk Senin (23/10) dini hari lalu.
Pelakunya pun mengarah pada Hasani dan Agus Saputra. “Modus yang digunakan adalah kunci nyantol. Kalau ada motor yang ketinggalan kuncinya, mereka ambil,” ungkapnya.
Dugaannya, Hasani merupakan otak dari aksi pencurian tersebut, sedangkan KAS, bocah 13 tahuin ini berperan sebagai orang yang selalu membawakan motor tersebut.
Selain mengamankan kedua pelaku pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti motor curian dengan bernomor plat DK 5877 VG.
Ternyata tak berhenti disitu. Pihak kepolsian Polres Buleleng kembali mengembangkan kasus tersebut, dan hasilnya seorang pelaku
bernama Gunawan Saputra kembali diamankan petugas pada Kamis kemarin (26/10) sekitar pukul 02.00 di wilayah Kampung Bugis.
“Jadi Gunawan ini, sempat mencuri motor DK 6551 UR di wilayah Seririt bersama Hasani. Kami juga amankan barang bukti motor hasil curian,” tuturnya.
Hasil pengembangan lainya, ternyata ada TKP lain selain 2 TKP itu yakni, dimana Hasani sempat mencuri motor di wilayah Desa Pemuteran, pada Sabtu (21/10) lalu.
“Kami saat ini masih kembangkan lagi, apa masih ada selain di 3 TKP ini. Kami masih gali keterangan mereka, apa ada kaitan mereka ini dengan aksi curanmor tahun-tahun lalu,” imbuhnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sementara pelaku KAS yang masih bocah berusia 13 tahun ini masih dalam upaya-upaya diversi, namun tidak menutup akan tetap menjalani hukuman pidana sesuai pasal dikenakan.
Dari pihak pelaku, yakni Hasani saat dimintai keterangan koran ini mengaku motor hasil curiannya itu akan dijual ke seorang penadah.
“Rencana mau dijual, tapi saya belum tahu dijual kemana sama siapa, belum sempat saya jual,” katanya.
Salah satu motor hasil curiannya tersebut pun sempat dibongkar bodinya agar bisa dijual secara terpisah.
Hasani mengaku hanya tiga motor ini saja yang dicurinya. Meskipun begitu, keterangannya pun harus kembali dibuktikan di meja sidang pengadilan nantinya