29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:10 AM WIB

Ribut Tanah Duwen Pura Berawal dari Isu Bandara, Ini Kata Jro Warkadea

SINGARAJA – Konflik tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan belum juga ada titik penyelesaian.

Paruman desa yang digelar kemarin di Pura Bale Agung Desa Adat Kubutambahan belum menghasilkan keputusan yang memuaskan banyak phak.

Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengatakan, merujuk pada awig dan dresta yang ada, krama di Desa Adat Kubutambahan memang dibagi menjadi tiga.

Yakni desa linggih, desa latan, dan desa sampingan. Desa linggih memilih tugas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan desa adat.

Sementara desa latan dan desa sampingan bertangggungjawab terhadap jalannya upacara di desa adat.

Dalam paruman kemarin, praktis hanya desa linggih saja yang hadir. “Ada yang namanya siar desa. Jadi nanti desa linggih 

akan menyiarkan atau menyampaikan hasil paruman pada desa latan maupun desa sampingan,” ujar Warkadea.

Terkait dengan pengelolaan aset tanah duwen Pura Bale Agung Kubutambahan, Jro Warkadea menyebut persoalan muncul saat adanya isu bandara.

Ia menyatakan pada tahun 2018 lalu sudah ada kesepakatan pembangunan bandara menerapkan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dalam skema itu, desa adat tetap memegang hak kepemilikan tanah duwen pura. Selain itu desa adat juga akan memiliki saham di sana, karena sudah merelakan tanahnya digunakan sebagai lokasi bandara.

Belakangan muncul skema Program Strategis Nasional (PSN). Warkadea menyebut lewat skema itu, tanah duwen pura harus diserahkan menjadi milik negara.

“Ini yang akhirnya dibuat manajemen konflik, bagaimana setuju biar tanah duwen pura jadi tanah negara. Kalau saya, dari pada hilang tanah duwen pura, lebih baik tidak ada bandara,” ujarnya.

Warkadea mengklaim dirinya ditugaskan menjaga tanah duwen pura. Apabila status tanah itu berubah, ia khawatir akan terkena kutukan, baik skala maupun niskala.

Ia menegaskan telah menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan tanah tersebut, lewat paruman pagi kemarin.

“Saya pastikan tanah duwen pura tidak terancam. Karena dia (PT. Pinang Propertindo) hanya menyewa. Yang jadi jaminan itu hanya HGB (Hak Guna Bangunan) dan itu hanya berlaku

selama 30 tahun. Nanti kontraknya terakhir tahun 2031. Kalau habis nanti, saya tidak mau perpanjang. Sertifikat tanah aslinya masih saya pegang kok,” tegas Warkadea. 

SINGARAJA – Konflik tanah duwen pura Desa Adat Kubutambahan belum juga ada titik penyelesaian.

Paruman desa yang digelar kemarin di Pura Bale Agung Desa Adat Kubutambahan belum menghasilkan keputusan yang memuaskan banyak phak.

Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengatakan, merujuk pada awig dan dresta yang ada, krama di Desa Adat Kubutambahan memang dibagi menjadi tiga.

Yakni desa linggih, desa latan, dan desa sampingan. Desa linggih memilih tugas dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan desa adat.

Sementara desa latan dan desa sampingan bertangggungjawab terhadap jalannya upacara di desa adat.

Dalam paruman kemarin, praktis hanya desa linggih saja yang hadir. “Ada yang namanya siar desa. Jadi nanti desa linggih 

akan menyiarkan atau menyampaikan hasil paruman pada desa latan maupun desa sampingan,” ujar Warkadea.

Terkait dengan pengelolaan aset tanah duwen Pura Bale Agung Kubutambahan, Jro Warkadea menyebut persoalan muncul saat adanya isu bandara.

Ia menyatakan pada tahun 2018 lalu sudah ada kesepakatan pembangunan bandara menerapkan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Dalam skema itu, desa adat tetap memegang hak kepemilikan tanah duwen pura. Selain itu desa adat juga akan memiliki saham di sana, karena sudah merelakan tanahnya digunakan sebagai lokasi bandara.

Belakangan muncul skema Program Strategis Nasional (PSN). Warkadea menyebut lewat skema itu, tanah duwen pura harus diserahkan menjadi milik negara.

“Ini yang akhirnya dibuat manajemen konflik, bagaimana setuju biar tanah duwen pura jadi tanah negara. Kalau saya, dari pada hilang tanah duwen pura, lebih baik tidak ada bandara,” ujarnya.

Warkadea mengklaim dirinya ditugaskan menjaga tanah duwen pura. Apabila status tanah itu berubah, ia khawatir akan terkena kutukan, baik skala maupun niskala.

Ia menegaskan telah menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan tanah tersebut, lewat paruman pagi kemarin.

“Saya pastikan tanah duwen pura tidak terancam. Karena dia (PT. Pinang Propertindo) hanya menyewa. Yang jadi jaminan itu hanya HGB (Hak Guna Bangunan) dan itu hanya berlaku

selama 30 tahun. Nanti kontraknya terakhir tahun 2031. Kalau habis nanti, saya tidak mau perpanjang. Sertifikat tanah aslinya masih saya pegang kok,” tegas Warkadea. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/