NEGARA – Perasaan Putu DP, 35, mendengar pengakuan istrinya, Ni Nyoman PD, 34, yang baru pulang bermalam mingguan dan tidur
dengan pria idaman lain (PIL) di salah satu hotel di Desa Delodberawah, Minggu (27/4) dini hari, membuat hatinya hancur lebur.
Dengan perasaan sedih, kecewa, sekaligus marah, warga Kelurahan Dauhwaru ini akhirnya melaporkan istri sekaligus PIL istrinya ke Polsek Mendoyo dengan tuduhan perzinahan.
Menurut informasi, terungkapnya perselingkuhan ini berawal dari kecurigaan Putu DP, terhadap istrinya yang bersikap tidak sewajarnya.
Awalnya, Sabtu (26/5) lalu sekitar pukul 15.30 Wita, Ni Nyoman PD, 34, meminta kepada suaminya agar mengantar ke rumah
nenek suaminya di Kelurahan Tegalcangkring untuk membantu membuat tape untuk persiapan hari raya Galungan.
Meski dengan perasaan penuh curiga, Putu DP tetap mengantar istrinya ke rumah neneknya. Putu DP kemudian langsung ke Desa Berambang untuk mencari janur kelapa.
Namun saat pulang, ternyata lewat SMS istrinya mengabarkan minta ijin menginap di rumah neneknya selama dua hari.
Karena curiga, dengan gerak-gerik istrinya, Putu DP kemudian sekitar pukul 22.30 Wita menyusul istrinya ke rumah neneknya.
Tapi, sang istri sudah tidak ada di rumah neneknya. Menurut sang nenek, istrinya sudah pulang ke rumah sejak sore hari.
Karena itu, Putu DP menunggu istrinya di rumah neneknya bersama adiknya. Nah, sekitar pukul 01.00 Wita, tiba-tiba istrinya datang dari arah barat dibonceng seorang pria.
Suaminya langsung mencegat dan berhasil menangkap istrinya, sementara pria yang membonceng kabur, namun berhasil ditangkap setelah dikejar oleh beberapa warga.
“Perempuan dan pria yang diduga selingkuhannya diamankan ke Polsek Mendoyo,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Mendoyo Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara kemarin.
Dari hasil interogasi polisi, laki-laki yang membonceng istri Putu DP bernama I Gede MY, 41, tetangganya sendiri hanya beda lingkungan.
I Gede MY berasal dari Lingkungan Keladian, Kelurahan Dauh Waru. I Gede MY juga telah memiliki istri dan anak.
”Dari hasil pemeriksaan mereka mengakui sebelum dibekuk suaminya telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti di salah satu hotel berlokasi di Desa Delodberawah tersebut.
Dari pengakuan Ni Nyoman PD pada polisi, dia sejak lama telah menjalin hubungan asmara dengan I Gede MY dan selama menjalin hubungan gelap sudah melakukan perzinahan sebanyak 10 kali.
Kana tetapi, I Gede MY, hanya mengaku selama menjalin hubungan gelap lima kali melakukan hubungan badan.
Kedua pasangan selingkuh ini dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.