RadarBali.com – Anggota DPRD Klungkung Wayan Kicen Adnyana resmi berstatus terdakwa setelah kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan yang menyeret namanya masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Rabu (26/7).
Meski berstatus terdakwa, hingga saat ini Kicen masih tercatat sebagai anggota DPRD Klungkung aktif. Sehingga hak-haknya sebagai anggota dewan masih dinikmatinya.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra, Kicen masih tercatat sebagai anggota DPRD Klungkung aktif karena hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait status terdakwa Kicen.
Oleh karena itu, Ketua DPRD Klungkung belum mengajukan surat ke Gubernur Bali, terkait dengan pemberhentian sementara Kicen sebagai anggota dewan di Kabupaten Klungkung.
“Kalau sudah ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan tentang status terdakwa Pak Kicen, baru pimpinan bisa mengajukan pemberhentian sementara ke Gubernur Bali. Kalau disetujui, maka Pak Kicen akan diberhentikan sementara,” terangnya.
Oleh karena itu, Kicen hingga saat ini masih menikmati haknya secara penuh kecuali perjalanan dinas.
Namun ketika sudah diberhentikan sementara, maka beberapa hak tunjangannya tidak bisa dipenuhi, seperti tunjangan perumahan dan biaya komunikasi.
Ketua DPRD Klungung, I Wayan Baru yang juga teman se-partai Kicen, tidak mau berbicara banyak terkait status terdakwa Kicen.
Disinggung terkait Pengganti Antar Waktu (PAW), dia menyerahkan keputusan tersebut kepada DPP Gerindra. “Kami hanya bisa menyampaikan surat masuk dari lembaga hukum saja,” tandasnya.