28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 18:22 PM WIB

WN Nigeria Pemalsu KTP Bebas, Minta Status Tersangka Dibatalkan

SINGARAJA – Pengadilan Negeri Singaraja diminta membatalkan status tersangka yang kini disandang Charles George Albert, 35, warga negara Nigeria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian di Singaraja.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Charles, dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra, PN Singaraja, kemarin (27/7).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani, S.H. Dari pihak pemohon gugatan, dipimpin oleh I Wayan Mudita, S.H., M.Kn.

dan didampingi tiga advokat, masing-masing Wirasanjaya S.H., M.H., C.L.A, Kadek Dewanta S.H., dan Adv. I Nyoman Ardana, S.H.

Sementara dari pihak Kantor Imigrasi Singaraja selaku termohon, dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Thomas Aries Munandar beserta sejumlah staf.

Sidang praperadilan yang dilangsungkan kemarin merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon.

Permohonan setebal 15 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum pemohon Charles George Albert.

Pada intinya, kuasa hukum pemohon meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka yang disandang oleh pemohon.

Selanjutnya kuasa hukum pemohon juga meminta sejumlah berkas berupa surat perintah penangkapan, perpanjangan penahanan, serta berkas penyidikan adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Total ada enam poin permohonan yang diajukan. Usai mendengar berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon, hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani SH langsung menunda sidang.

“Sidang dilanjutkan pada Senin depan (30/7) dengan agenda jawaban dari termohon,” kata Dewi.

Dewi juga menyebut sidang akan dilangsungkan marathon tiap hari, sehingga sidang putusan bisa diselenggarakan pada Jumat (3/8) pekan depan.

Ditemui usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, I Wayan Mudita mengaku optimistis memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Melihat dari proses administrasi yang dijalani kliennya, ia menyebut pihak imigrasi telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran prosedur.

“Jadi kami rasa ada kesewenang-wenangan dan penganiayaan hak asasi manusia di rumah HAM. Apalagi imigrasi itu ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Kami anggap ada penganiayaan HAM di sana,” tuding Mudita.

Salah satu poin yang dianggap tak sesuai prosedur, ialah saat kliennya ditahan dengan status detensi.

“Detensi itu diatur jelas, bahwa yang didetensi orang yang melanggar tindak administrasi keimigrasian, bukan tindak pidana keimigrasian. Kalau didetensi, mestinya dideportasi bukan ke pidana,” imbuhnya. 

SINGARAJA – Pengadilan Negeri Singaraja diminta membatalkan status tersangka yang kini disandang Charles George Albert, 35, warga negara Nigeria yang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian di Singaraja.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Charles, dalam sidang praperadilan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra, PN Singaraja, kemarin (27/7).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani, S.H. Dari pihak pemohon gugatan, dipimpin oleh I Wayan Mudita, S.H., M.Kn.

dan didampingi tiga advokat, masing-masing Wirasanjaya S.H., M.H., C.L.A, Kadek Dewanta S.H., dan Adv. I Nyoman Ardana, S.H.

Sementara dari pihak Kantor Imigrasi Singaraja selaku termohon, dipimpin oleh Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Thomas Aries Munandar beserta sejumlah staf.

Sidang praperadilan yang dilangsungkan kemarin merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon.

Permohonan setebal 15 halaman itu dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum pemohon Charles George Albert.

Pada intinya, kuasa hukum pemohon meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka yang disandang oleh pemohon.

Selanjutnya kuasa hukum pemohon juga meminta sejumlah berkas berupa surat perintah penangkapan, perpanjangan penahanan, serta berkas penyidikan adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Total ada enam poin permohonan yang diajukan. Usai mendengar berkas permohonan yang diajukan oleh pemohon, hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani SH langsung menunda sidang.

“Sidang dilanjutkan pada Senin depan (30/7) dengan agenda jawaban dari termohon,” kata Dewi.

Dewi juga menyebut sidang akan dilangsungkan marathon tiap hari, sehingga sidang putusan bisa diselenggarakan pada Jumat (3/8) pekan depan.

Ditemui usai persidangan, Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, I Wayan Mudita mengaku optimistis memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Melihat dari proses administrasi yang dijalani kliennya, ia menyebut pihak imigrasi telah melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran prosedur.

“Jadi kami rasa ada kesewenang-wenangan dan penganiayaan hak asasi manusia di rumah HAM. Apalagi imigrasi itu ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Kami anggap ada penganiayaan HAM di sana,” tuding Mudita.

Salah satu poin yang dianggap tak sesuai prosedur, ialah saat kliennya ditahan dengan status detensi.

“Detensi itu diatur jelas, bahwa yang didetensi orang yang melanggar tindak administrasi keimigrasian, bukan tindak pidana keimigrasian. Kalau didetensi, mestinya dideportasi bukan ke pidana,” imbuhnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/