DENPASAR – WALHI kembali menggugat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali (DKLH Bali) Bali di Komisi Informasi Bali. Dokumen yang diminta WALHI adalah Studi Kelayakan pembangunan Terminal LNG Sidakarya, khususnya terkait pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove dan surat perjanjian kerja sama antara DKLH Provinsi Bali dengan PT.DEB terkait proyek Terminal LNG Sidakarya tidak diberikan.
WALHI selaku Pemohon diwakili oleh I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup Bali (KEKAL Bali) bersama Made Krisna Dinata, S.Pd selaku Direktur WALHI Bali pun hadir dalam sidang yang digelar pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Dari pihak termohon dihadiri I Ketut Subandi bersama staf dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pun turut hadir.
Dalam persidangan tersebut, DKLH Bali memberikan banyak alasan kenapa dokumen yang diminta WALHI Bali belum diberikan dan meminta waktu untuk melakukan mediasi dengan WALHI.
I Ketut Subandi menyampaikan dokumen yang diminta WALHI belum diberikan karena untuk Studi Kelayakan Terminal LNG masih harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan pusat. Untuk Perjanjian Kerjasama antara DKLH Bali dengan PT. Dewata Energi Bersih (PT. DEB), masih menunggu koordinasi dengan pihak PT DEB.
Atas hal tersebut, Adi Sumiarta menanggapi bahwa seharusnya koordinasi dengan pihak terkait tersebut dilakukan saat WALHI mengirimkan surat permohonan informasi publik, bukan saat baru digugat oleh WALHI.
Padahal ada banyak waktu yang bisa digunakan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Melihat hal tersebut, Adi Sumiarta menduga alasan-alasan tersebut disampaikan untuk mengulur-ulur waktu WALHI mengetahui dokumen tersebut.
“Menurut saya terlalu banyak alasan dan mengulur-ulur waktu,” tegas Adi Sumiarta.
Lebih lanjut, Adi Sumiarta juga menyampaikan WALHI menerima tawaran mediasi dengan DKLH Bali, walaupun dia merasa bahwa upaya yang dilakukan DKLH Bali diduga untuk mengulur-ulur waktu saja.
“Sidang selanjutnya adalah mediasi,” tegas Adi Sumiarta.
Made Krisna Dinata, S.Pd. selaku Direktur Walhi Bali menjelaskan bahwa pihaknya penting untuk mendapatkan dokumen Studi Kelayakan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, khususnya Studi pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove yang mana hal tersebut dilatarbelakangi oleh statmen Kepala Dinas DKLH Provinsi Bali di berbagai media terkait model tersus dan aktivitas pemipaan yang akan dilakukan di bawah mangrove sebelum KTT G20.
Berangkat dari statmen Kepala DKLH Bali tersebut maka hal tersebut menjadi dasar pihaknya meminta informasi publik berupa studi kelayakan.
Selain itu permohonan informasi publik terkait perjanjian kerjasama antara DKLH Bali dan PT. DEB penting dibuka karena itulah yang menjadi dasar dibangunnya Terminal LNG di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
“Maka penting kemudian masyarakat atau publik, dan kami yang sedang consern dalam perlindungan mangrove dan advokasi pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove dan Pesisir Sanur ini tau akan kajian-kajian pembangunan tersebut yang dimana proyek ini akan berdampak pada banyak orang,” tutupnya. (ara/rid)