34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:33 PM WIB

Kabur, Residivis Buron Polsek Densel Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

NEGARA – Meski baru setengah tahun keluar dari penjara, Santoso, 33, kembali terjerat hukum.

 

Residivis asal Dusun Krajan Kidul, RT 002 RW 004 desa Sukoreno, Umbulsari, Jember, Jawa Timur, yang tercatat dua kali keluar masuk sel ini kembali ditangkap atas dugaan kasus  penjambretan.

 

Ia ditangkap tim buser Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

 

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, dikonfirmasi terkait penangkapan Santoso membenarkan.

 

Menurutnya, penangkapan Santoso oleh polisi, ini setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Denpasar Selatan yang menyebutkan bahwa ada pelaku penjambretan orang asing yang hendak kabur ke Jember.

 

Mendapat informasi, itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

 

“Kami mendapat informasi dari Polsek Densel untuk mencegat dan mengamankan orang yang diduga pelaku penjambretan lengkap dengan ciri-cirinya. Lalu anggota kami tugaskan meningkatkan pengawasan,”terang Nyoman Subawa.

 

Selanjutnya, sekitar 15 menit menerima informasi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi kemudian memantau semua pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.

 

Hasilnya, sekitar Pukul 18.00 orang yang dicurigai muncul di loket tiket penumpang pejalan kaki.

 

Kemudian anggota Reskrim mencegat dan memeriksa identitas yang diduga pelaku penjambretan tamu asing di Sanur.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang yang kami periksa itu benar Santoso,”terangnya.

 

Selanjutnya, usai ditangkap, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yang dibawa buron Polsek Densel itu.

 

 “Saat digeledah, barang-barang yang dibawa juga sama dengan milik korban seperti yang disampaikan Polsek Densel,” ungkapnya. 

 

Disebutkan, barang bukti yang disita dari Santoso, yakni diantaranya uang tunai Rp 314 ribu, uang Koruna, Cek Ceko pecahan 500, 200 dan 100 serta satu lembar uang poundsterling pecahan 20, laptop merk Apple beserta alat cas, kamera digital beserta alat cas merk Olympus, ponsel merk Huawei beserta alat cas, power bank merk Gogen, note books warna hitam merk Kindle dan dompet warna coklat beserta identitas korban.

“Selanjutnya tersangka akan kami serahkanke Polsek Densel,”tegas Subawa.

NEGARA – Meski baru setengah tahun keluar dari penjara, Santoso, 33, kembali terjerat hukum.

 

Residivis asal Dusun Krajan Kidul, RT 002 RW 004 desa Sukoreno, Umbulsari, Jember, Jawa Timur, yang tercatat dua kali keluar masuk sel ini kembali ditangkap atas dugaan kasus  penjambretan.

 

Ia ditangkap tim buser Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

 

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa, dikonfirmasi terkait penangkapan Santoso membenarkan.

 

Menurutnya, penangkapan Santoso oleh polisi, ini setelah pihaknya menerima informasi dari Polsek Denpasar Selatan yang menyebutkan bahwa ada pelaku penjambretan orang asing yang hendak kabur ke Jember.

 

Mendapat informasi, itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

 

“Kami mendapat informasi dari Polsek Densel untuk mencegat dan mengamankan orang yang diduga pelaku penjambretan lengkap dengan ciri-cirinya. Lalu anggota kami tugaskan meningkatkan pengawasan,”terang Nyoman Subawa.

 

Selanjutnya, sekitar 15 menit menerima informasi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi kemudian memantau semua pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.

 

Hasilnya, sekitar Pukul 18.00 orang yang dicurigai muncul di loket tiket penumpang pejalan kaki.

 

Kemudian anggota Reskrim mencegat dan memeriksa identitas yang diduga pelaku penjambretan tamu asing di Sanur.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang yang kami periksa itu benar Santoso,”terangnya.

 

Selanjutnya, usai ditangkap, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yang dibawa buron Polsek Densel itu.

 

 “Saat digeledah, barang-barang yang dibawa juga sama dengan milik korban seperti yang disampaikan Polsek Densel,” ungkapnya. 

 

Disebutkan, barang bukti yang disita dari Santoso, yakni diantaranya uang tunai Rp 314 ribu, uang Koruna, Cek Ceko pecahan 500, 200 dan 100 serta satu lembar uang poundsterling pecahan 20, laptop merk Apple beserta alat cas, kamera digital beserta alat cas merk Olympus, ponsel merk Huawei beserta alat cas, power bank merk Gogen, note books warna hitam merk Kindle dan dompet warna coklat beserta identitas korban.

“Selanjutnya tersangka akan kami serahkanke Polsek Densel,”tegas Subawa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/