NEGARA – Perseteruan bibi dengan keponakan gara-gara saling ejek berujung laporan ke polisi. Gusti Ayu Putu Evi Rusmilawati, 28, dan adiknya Gusti Ayu Kade Saka Krisnawati, 22,
terpaksa melaporkan Ni Ketut Sri Kusuma Wardani, 58, warga Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo, karena tidak terima dikroyok oleh bibi dan keluarganya.
Menurut Rusmilawati dan Krisnawati, kejadian bermula ketika Selasa (26/12) lalu mereka pergi ke merajan dadia di Banjar Tengah, Mendoyo untuk bersembahyang.
Namun kedatangan mereka sepertinya membuat bibinya kurang senang. Saat bertemu di merajan dadia itu, terlapor sempat mengejek Ni Wayan Suwitri, 52, ibu mereka dengan mengatakan ‘seneb basange’ ( perut mual).
Mendengar perkataan terlapor, Suwitri sempat membalas dengan perkataan sama. Lalu terlapor kembali menantang. Karena sudah mau sembhayang, saat itu sempat tenang.
Tapi, usai sembahyang saling ejek kembali terjadi. “Bahkan menantang untuk berkelahi,” ujar Rusmilawati di Polsek Mendoyo.
Tantangan itu sempat tidak dihiraukan oleh kakak beradik yang sudah sama-sama menikah itu. Tapi, saat akan keluar bibinya mendatangi mereka dan berusaha menarik tangan Rusmilawati, untuk mengajak berkelahi.
Melihat kejadian itu spontan Krisnawati berusaha memegang tangan kakaknya, sehingga terjadi saling tarik. “Saat saling tarik itu, dia (bibi korban) kesulitan karena kami berdua.
Namun begitu peganganya lepas dia langsung mencakar muka adik saya (Krisnawati). Lalu datang suaminya dan kakak suaminya membantu dan menjambak rambut adik saya,” jelas Rusmilawati.
Karena kalah jumlah, keduanya sempat jatuh dan bibinya yang menindih Rusmilawati sambil mencakar wajahnya.
Krisnawati yang direbut suami dan kakak suami bibinya itu, hanya berusaha melindungi diri. Mereka kemudian dipisahkan oleh yang lain.
“Setelah dipisahkan itu, kami langsung melapor ke Polsek Mendoyo,” ujarnya. Kapolsek Mendoyo Gusti Agung Kade Sukasana mengatakan, pelapor sudah diambil visum dan saat ini masih dalam penyidikan.
“Karena mereka masih keluarga dan kejadianya di merajan kami berikan kesempatan mediasi dahulu. Jika mereka masih bersikukuh maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya