DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mendapatkan kritikan tajam oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali.
Kritikan tersebut disampaikan melalui surat yang isinya terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Kritikan ini tak lepas dari statemen Koster yang menyebut kualitas tanah, air dan alam Bali ini belakangan terus menurun. Indikasinya banyak biota yang mati.
Koster juga menyebut kunang-kunang, kakul, belut, sudah susah ditemui sekarang. Untuk itu, kata Koster perlu diperbaiki agar sehat kembali alam Bali.
Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama kepada awak media mengaku telah mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur I Wayan Koster. Surat terbuka ini dikirim pada rabu 29 Januari 2020 dan diterima oleh staf persuratan Adhi Suarjana.
Untung Pratama menjelaskan bahwa dalam Statemen yang dikatakan oleh Gubernur Wayan Koster dirinya memiliki kegundahan yang sama terkait keadaan lingkungan alam Bali yang kian menurun.
“Namun fakta yang terjadi bahwa Gubernur Bali luput dimana berbagai proyek perusak lingkungan hidup sampai saat ini masih terakomodir dalam rencana peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Ranperda RZW3PK),” ujarnya Rabu (29/1).
Untung Pratama menyebutkan beberapa proyek yang berpotensi besar merusak kelestarian alam Bali, disebutkan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Bali.
Antaranya alokasi ruang untuk proyek tambang pasir laut di lepas pantai Kuta hingga Tabanan dan perairan kecamatan Kuta Selatan, alokasi ruang untuk reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai dan proyek reklamasi untuk perluasan Pelabuhan Benoa yang diakomodir melalui DLKr DLKp.
Untuk itu, WALHI Bali melalui surat terbuka yang dikirim dan ditujukan kepada Gubernur Bali menuntut agar Gubernur Bali I Wayan Koster selaku pemangku kebijakan untuk segera melakukan tindakan serius.
Yakni menghapus alokasi ruang untuk tambang pasir laut yang diakomodir dalam RZWP3K, menghapus alokasi ruang perluasan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi di RZWP3K
dan yang terakhir menghimbau agar Gubernur Bali menghapus alokasi ruang perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi yang diakomodir melalui DLKr KLDp yang diduga sebagai alas untuk melakukan perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi.