SINGARAJA – Kondisi ekonomi yang serba susah ditengah pandemi Covid-19 membuat banyak orang nekat untuk melakukan aksi kejahatan. Apalagi kebutuhan hidup yang semakin mendesak.
Di Singaraja seorang mantan karyawan mie kober di Jalan Dewi Sartika Utara No. 34 Kaliuntu nekat mencuri ditempat dia dulu bekerja.
Pelaku Ketut Sigit YS nekat membobol brankas uang mantan bosnya yang tersimpan didalam warung Mie Kober.
Tak tanggung-tanggung pria kelahiran Tulang Bawang, Lampung ini berhasil membawa kabur uang mantan bosnya sebesar Rp 12 juta lebih.
Aksi pencurian yang dilakukan Sigit, terlacak setelah polisi menemukan bukti petunjuk dari rekaman CCTV yang terpasang dalam warung Mie Kober. Sigit pun berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja.
Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Ida Bagus Astawa menyatakan, kasus pencurian terungkap berdasar laporan pengelola Mie Kober Arik Sumantri, 15 April lalu.
Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak. Selain meminta sejumlah keterangan dan saksi-saksi dari karyawan Mie Kober, polisi mengecek data-data dari rekaman CCCTV.
Berdasar hasil olah TKP dan rekaman CCTV, kepolisian mencurigai salah seorang yang terduga pelaku. Karena wajah dan gerak-gerak pelaku terekam di kamera CCTV.
“Tak kurang dari 24 jam kami langsung meringkus terduga pelaku Ketut Sigit di mesnya di Jalan Dewi Sartika Utara,” tutur Iptu Bagus Astawa di Mapolres Buleleng kemarin.
Ketika diamankan, Ketut Sigit mengakui perbuatannya. Polisi sendiri mengamankan barang buti berupa uang Rp 12 juta lebih beserta brankas yang tertanam dibelakang mes.
Kepada penyidik, pelaku mengaku dirinya adalah mantan karyawan Mie Kober. Pelaku beraksi pada malam hari pada saat sepi.
Pelaku paham betul seluk beluk restoran Mie Kober. “Bahkan pelaku mengetahui dimana lokasi pemilik yang setiap hari menaruh kunci brankas uangnya,” paparnya.
Ketut Sigit sendiri mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan keluarga. Terutama keperluan biaya berobat untuk orang tuanya.
“Saya menanggung keluarga yang banyak, belum lagi saya sudah tak bekerja, cari kerja susah. Jadi terpaksa saya harus mencuri di warung bos,” ungkapnya.
Diakui Sigit, baru pertama kali ia mencuri. Sebelumnya dia sempat bekerja Mie Kober Singaraja, namun berhenti.
Sigit pindah bekerja di Tabanan. Sayangnya meski bekerja pagi hingga sore sore, Sigit tak puas dengan gaji yang diberikan.
“Gaji saya tidak tak sebanding dengan pekerjaannya. Apalagi sekarang banyak pekerja yang dirumahkan,” ujar Sigit.
Atas perbuatannya Ketut Sigit disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun.