32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:02 PM WIB

Parah, Ini Daftar Pelanggaran Praktik Bansos Ilegal 32 WNA di Buleleng

SINGARAJA – Sebanyak 32 orang Warga Negara Asing (WNA) ditengarai melakukan kegiatan illegal di Kabupaten Buleleng.

Puluhan WNA itu sempat melakukan aktifitas pengobatan gratis di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan.

Puluhan WNA itu berasal dari sejumlah negara. Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sebanyak 16 orang diantaranya merupakan warga negara Tiongkok (Taiwan),

11 orang berasal dari Polandia, seorang dari Srilanka, seorang dari El Salvador, dan seorang lainnya warga negara Nikaragua.

Para WNA ini mengklaim bergabung dalam wadah Indonesia Medical Service Volunteer. Selama di Bali mereka hendak melakukan aktifitas bakti sosial pengobatan gratis.

Salah satunya di Kabupaten Buleleng. Konon, mereka merupakan dosen dan mahasiswa kedokteran di Taiwan dan Polandia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sendiri menyatakan bahwa kegiatan bakti sosial itu tak berizin alias illegal berdasar surat nomor

DG.03.02/3.2/3935.2/2019, yang ditandatangani Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Dalam surat tersebut, Kemenkes juga merinci sejumlah aturan yang harus dipenuhi sebelum para WNA melakukan aksi bakti sosial.

Di antaranya pasal 3 dan pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

Mereka juga harus mengikuti evaluasi kompetensi, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, dan Surat Izin Praktik (SIP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Konon dari puluhan WNA itu, pihak imigrasi telah memeriksa empat orang di antaranya. Empat orang yang diperiksa itu, seluruhnya berasal dari Polandia.

Perbekel Sawan Nyoman Wira saat dikonfirmasi membenarkan ada aktifitas pengobatan gratis yang dilakukan para WNA di wilayahnya.

Hanya saja ia tak tahu secara pasti seperti apa mekanisme perizinan yang diurus WNA itu.

“Kepada kami di desa hanya sebatas permakluman. Saya lihat juga hanya pemeriksaan biasa dan pengobatan, ada yang diberikan pil.

Memang waktu itu cukup lumayan yang datang. Ada dari Bebetin, Sawan, dan Menyali. Setelah dari Sawan, besoknya di Jagaraga,” kata Wira.

SINGARAJA – Sebanyak 32 orang Warga Negara Asing (WNA) ditengarai melakukan kegiatan illegal di Kabupaten Buleleng.

Puluhan WNA itu sempat melakukan aktifitas pengobatan gratis di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Kubutambahan.

Puluhan WNA itu berasal dari sejumlah negara. Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, sebanyak 16 orang diantaranya merupakan warga negara Tiongkok (Taiwan),

11 orang berasal dari Polandia, seorang dari Srilanka, seorang dari El Salvador, dan seorang lainnya warga negara Nikaragua.

Para WNA ini mengklaim bergabung dalam wadah Indonesia Medical Service Volunteer. Selama di Bali mereka hendak melakukan aktifitas bakti sosial pengobatan gratis.

Salah satunya di Kabupaten Buleleng. Konon, mereka merupakan dosen dan mahasiswa kedokteran di Taiwan dan Polandia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sendiri menyatakan bahwa kegiatan bakti sosial itu tak berizin alias illegal berdasar surat nomor

DG.03.02/3.2/3935.2/2019, yang ditandatangani Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.

Dalam surat tersebut, Kemenkes juga merinci sejumlah aturan yang harus dipenuhi sebelum para WNA melakukan aksi bakti sosial.

Di antaranya pasal 3 dan pasal 28 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing.

Mereka juga harus mengikuti evaluasi kompetensi, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, dan Surat Izin Praktik (SIP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Konon dari puluhan WNA itu, pihak imigrasi telah memeriksa empat orang di antaranya. Empat orang yang diperiksa itu, seluruhnya berasal dari Polandia.

Perbekel Sawan Nyoman Wira saat dikonfirmasi membenarkan ada aktifitas pengobatan gratis yang dilakukan para WNA di wilayahnya.

Hanya saja ia tak tahu secara pasti seperti apa mekanisme perizinan yang diurus WNA itu.

“Kepada kami di desa hanya sebatas permakluman. Saya lihat juga hanya pemeriksaan biasa dan pengobatan, ada yang diberikan pil.

Memang waktu itu cukup lumayan yang datang. Ada dari Bebetin, Sawan, dan Menyali. Setelah dari Sawan, besoknya di Jagaraga,” kata Wira.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/