SINGARAJA – Sejumlah mantan pejabat di Pemkab Buleleng diminta mengembalikan fasilitas rumah dinas (Rumdis) pada pemerintah.
Rencananya rumah dinas itu akan digunakan untuk keperluan instansi vertikal di Kabupaten Buleleng.
Kini memang ada beberapa rumah dinas yang masih ditempati mantan pejabat, maupun ahli waris mereka.
Hanya saja pemerintah tak bisa melakukan upaya paksa, karena masih menanti alas hak kepemilikan yang jelas.
Maklum saja, selama ini sertifikat rumah dinas itu hangus dalam kerusuhan tahun 1999 silam.
Sejauh ini baru satu rumah dinas saja yang berhasil ditarik kembali. Yakni rumah dinas yang ada di Jalan Bisma Nomor 1X, Kelurahan Banjar Tegal.
Rumah dinas yang terletak di belakang Rumah Dinas Ketua DPRD Buleleng itu, dulunya ditempati Made Sudarsana yang sempat memangku jabatan Kepala Dinas Pendidikan Buleleng.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, rumah dinas itu telah dikosongkan setelah pemerintah menyurati yang bersangkutan.
“Kami lakukan langkah persuasive dengan mengirim surat pada beliau.
Sekarang sudah dikosongkan,” kata Pasda.
Selain itu ada beberapa rumah dinas yang belum dikembalikan.
Rumah dinas itu berada di kawasan Jalan Kamboja dan Jalan Anggrek.
Hingga kini pemerintah belum melakukan penarikan, karena masih menanti kepastian alas hak berupa sertifikat.
“Sedang proses penyertifikatan di kantor pertanahan. Setelah selesai, kami akan surati sesuai dengan kebutuhan Pemkab Buleleng untuk fasilitas kantor,” imbuh Pasda.
Namun bila tak dibutuhkan untuk kantor, tak menutup kemungkinan rumah dinas itu akan tetap diberikan pada mantan pejabat dengan status pinjam pakai.
“Semua tergantung dari pimpinan. Kami tinggal melaksanakan sesuai petunjuk pimpinan,” tandas Pasda.