27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:21 AM WIB

Tangani Lingkungan Kumuh Perumahan, Dinas Perkimta Bentuk Tim PSU

SINGARAJA – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng membentuk Tim Verifikasi dan Tim Prasarana, Sarana, dan Utility (PSU).

Pembentukan tim ini sebagai tindaklanjut dari banyaknya fasilitas umum (fasum) di kompleks perumahan yang tidak layak dan terkesan kumuh.

Seperti diketahui, sejauh ini fasilitas umum di kawasan perumahan kini terkesan kumuh karena tak terawat.

Seperti jalan rusak, saluran air limbah yang macet serta sarana lainnya yang tidak terpelihara dengan baik, sehingga lingkungan sekitar perumahan terkesan kumuh.

Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, untuk tahun 2020 ini ditargetkan 1 PSU diserahkan ke Pemkab Buleleng.

Untuk mewujudkan target itu, sudah dibentuk beberapa tim yakni tim verifikasi penyerahan PSU dan tim sekretariat penyerahan PSU sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan KPK.

“Dari hasil rapat tersebut, KPK telah menyarankan pemerintah daerah agar membuat PSU. Dari itu, maka kami langsung membuat schedule prasarana, sarana, dan utilty tersebut,” kata Surattini.

Dalam waktu dekat ini, Surattini mengaku, akan segera menggelar pertemuan dengan 3 asosiasi pengembang yang ada di Buleleng yaitu Himpera, DPC REI dan DPC Pengembang Indonesia.

Pertemuan ini, untuk menentukan PSU mana yang akan diserahkan menjadi aset Pemkab Buleleng. “Syarat PSU bisa diserahkan adalah harus dalam keadaan baik,” jelas Surattini.

Tujuan PSU, urai Surattini, adalah untuk menjamin berkelanjutan dan pemeliharaan atas pengelolaan prasarana kelengkapan dasar fisik lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya.

Saarana fasilitas penunjang berfungsi untuk pengembangan kehidupan ekonomi dan budaya, termasuk juga utilitas sarana penunjang pelayanan.

Prasana yang dimaksud itu seperti  jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah dan hujan, dan saluran pembuangan sampah.

Sedangkan sarana yang dimaksud, praniagaan, pendidikan, olahraga, kesehatan. Dan utilitas adalah jaringan air bersih, jaringan listrik, dan jaringan telepon.

Kedepan ditegaskan Surattini, jika ada pengembang yang justru tidak melaporkan PSU ke pemerintah, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pihak pengembang.

“Akan ada sanksi jika pengembang tidak melaporkan PSU ke pemerintah. Kami usahakan kesadaran mereka, agar menyerahkan PSU dengan kondisi baik dan sesuai syarat atau izin PSU,” tandasnya.

SINGARAJA – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng membentuk Tim Verifikasi dan Tim Prasarana, Sarana, dan Utility (PSU).

Pembentukan tim ini sebagai tindaklanjut dari banyaknya fasilitas umum (fasum) di kompleks perumahan yang tidak layak dan terkesan kumuh.

Seperti diketahui, sejauh ini fasilitas umum di kawasan perumahan kini terkesan kumuh karena tak terawat.

Seperti jalan rusak, saluran air limbah yang macet serta sarana lainnya yang tidak terpelihara dengan baik, sehingga lingkungan sekitar perumahan terkesan kumuh.

Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengatakan, untuk tahun 2020 ini ditargetkan 1 PSU diserahkan ke Pemkab Buleleng.

Untuk mewujudkan target itu, sudah dibentuk beberapa tim yakni tim verifikasi penyerahan PSU dan tim sekretariat penyerahan PSU sesuai dengan hasil rapat koordinasi dengan KPK.

“Dari hasil rapat tersebut, KPK telah menyarankan pemerintah daerah agar membuat PSU. Dari itu, maka kami langsung membuat schedule prasarana, sarana, dan utilty tersebut,” kata Surattini.

Dalam waktu dekat ini, Surattini mengaku, akan segera menggelar pertemuan dengan 3 asosiasi pengembang yang ada di Buleleng yaitu Himpera, DPC REI dan DPC Pengembang Indonesia.

Pertemuan ini, untuk menentukan PSU mana yang akan diserahkan menjadi aset Pemkab Buleleng. “Syarat PSU bisa diserahkan adalah harus dalam keadaan baik,” jelas Surattini.

Tujuan PSU, urai Surattini, adalah untuk menjamin berkelanjutan dan pemeliharaan atas pengelolaan prasarana kelengkapan dasar fisik lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya.

Saarana fasilitas penunjang berfungsi untuk pengembangan kehidupan ekonomi dan budaya, termasuk juga utilitas sarana penunjang pelayanan.

Prasana yang dimaksud itu seperti  jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah dan hujan, dan saluran pembuangan sampah.

Sedangkan sarana yang dimaksud, praniagaan, pendidikan, olahraga, kesehatan. Dan utilitas adalah jaringan air bersih, jaringan listrik, dan jaringan telepon.

Kedepan ditegaskan Surattini, jika ada pengembang yang justru tidak melaporkan PSU ke pemerintah, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pihak pengembang.

“Akan ada sanksi jika pengembang tidak melaporkan PSU ke pemerintah. Kami usahakan kesadaran mereka, agar menyerahkan PSU dengan kondisi baik dan sesuai syarat atau izin PSU,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/