MANGUPURA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung akhirnya menjawab keluhan yang beredar terkait ditiadakannya santunan kematian.
Disdukcapil Kabupaten Badung tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan program tersebut. Bahkan, hingga 27 November 2020,
Disdukcapil Badung telah memproses sebanyak 3.074 berkas permohonan santunan kematian beserta sisa tunggakan tahun 2019 sebanyak 426 berkas.
Jadi, total berkas permohonan santunan kematian yang diproses sejumlah 3.500 berkas. Berdasar data, saat ini permohonan berkas santunan kematian telah diverifikasi sebanyak 3.500 berkas.
Dari jumlah 3.500 berkas tersebut, sebanyak 2.706 berkas telah disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses selanjutnya.
Sedangkan sisa berkas yang masih dalam proses di Disdukcapil sebanyak 794 berkas. “Hingga 27 November 2020, kita telah memverifikasi sebanyak 3.500 berkas,
termasuk sisa tunggakan tahun 2019 sebanyak 426 berkas,” jelas Sekretaris Disdukcapil Badung Putu Suryawati.
Bahkan, sudah ada sebanyak 2.509 berkas permohonan tersebut sudah cair atau diterima oleh masyarakat.
Sisa berkas di BPKAD yang masih menunggu proses pencairan sebanyak 200 berkas. Pihaknya mengharapkan bagi warga yang permohonannya belum cair agar dapat bersabar, karena proses masih terus berlangsung.
“Yang sudah cair di BPD Bali sejumlah 2.506 berkas atau dengan nominal Rp 25,06 miliar. Jadi kami terus berporses dan tidak ada istilah mandek ya, ” bebernya.
Sementara masyarakat diharapkan untuk tetap bersabar dan juga harus memenuhi permohonan persyaratan santunan kematian.
Bahkan, pemberian santunan masih terus berlanjut. Sebab, santunan kematian merupakan bagian dari program Tri Kona, yakni lahir, hidup dan mati, dimana tiap warga meninggal dunia yang ber-KTP Badung mendapatkan santunan Rp 10 juta per orang.
Kenaikan santunan kematian menjadi Rp 10 juta per orang direncanakan Pemkab Badung di perubahan anggaran 2016, akhirnya berlaku per 11 oktober 2016.
Nilai kenaikan santunan kematian pun hingga 3 kali lipat yakni, pada anggaran induk tahun 2016 setiap warga Badung mendapatkan santunan Rp3,5 juta,
maka mulai anggaran perubahan 2016 naik menjadi Rp 10 juta. Santunan kematian ini berlaku hingga sampai saat ini.