25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:09 AM WIB

TERUNGKAP! Almarhumah Pariani Diduga Berstatus Imigran Ilegal di Turki

SINGARAJA  – Pemulangan jenazah Kadek Pariani, 33, pekerja migran Indonesia (dulu disebut TKI, Red) asal Desa Pacung yang meninggal di Turki, terpaksa ditunda.

Meski begitu para pihak terus berupaya bisa membawa pulang almarhumah ke kampung halamannya. Yang dilakukan pemerintah sekarang adalah mendalami status ketenagakerjaan Pariani.

Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Buleleng Nyoman Susila menyebut BP3TKI masih kesulitan menemukan nama Kadek Pariani di Turki.

Nama mendiang tidak tercantum dalam sistem pekerja migran di BP3TKI Denpasar, sehingga sulit dilacak.

Alhasil BP3TKI Denpasar langsung menghubungi KBRI Ankara dan KJRI Istanbul untuk melakukan pengecekan.

Ternyata setelah dicek ke beberapa rumah sakit, memang benar ditemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal karena sakit.

“Kemungkinan, menurut BP3TKI itu pekerja migran yang non prosedural (illegal, Red). Nanti kita komunikasikan lagi dengan BP3TKI seperti apa statusnya,” imbuh Susila.

Meski diduga berstatus sebagai pekerja illegal, Susila menjamin pemerintah tidak akan lepas tangan.

“Pemerintah tetap memfasilitasi pemulangan jenazah mendiang. Kami tetap menjalin kontak dengan BP3TKI dan KJRI. Sehingga saat penyerahan jenazah nanti juga kami akan berusaha mendampingi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadek Pariani, 33, TKI asal Desa Pacung dinyatakan meninggal di Turki karena menderita meningitis dan penyakit paru.

Wanita yang bekerja sebagai terapis spa di negeri rantau itu, dinyatakan meninggal pada Minggu (24/6) setelah sempat koma selama tiga pekan di rumah sakit. 

SINGARAJA  – Pemulangan jenazah Kadek Pariani, 33, pekerja migran Indonesia (dulu disebut TKI, Red) asal Desa Pacung yang meninggal di Turki, terpaksa ditunda.

Meski begitu para pihak terus berupaya bisa membawa pulang almarhumah ke kampung halamannya. Yang dilakukan pemerintah sekarang adalah mendalami status ketenagakerjaan Pariani.

Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Buleleng Nyoman Susila menyebut BP3TKI masih kesulitan menemukan nama Kadek Pariani di Turki.

Nama mendiang tidak tercantum dalam sistem pekerja migran di BP3TKI Denpasar, sehingga sulit dilacak.

Alhasil BP3TKI Denpasar langsung menghubungi KBRI Ankara dan KJRI Istanbul untuk melakukan pengecekan.

Ternyata setelah dicek ke beberapa rumah sakit, memang benar ditemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal karena sakit.

“Kemungkinan, menurut BP3TKI itu pekerja migran yang non prosedural (illegal, Red). Nanti kita komunikasikan lagi dengan BP3TKI seperti apa statusnya,” imbuh Susila.

Meski diduga berstatus sebagai pekerja illegal, Susila menjamin pemerintah tidak akan lepas tangan.

“Pemerintah tetap memfasilitasi pemulangan jenazah mendiang. Kami tetap menjalin kontak dengan BP3TKI dan KJRI. Sehingga saat penyerahan jenazah nanti juga kami akan berusaha mendampingi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadek Pariani, 33, TKI asal Desa Pacung dinyatakan meninggal di Turki karena menderita meningitis dan penyakit paru.

Wanita yang bekerja sebagai terapis spa di negeri rantau itu, dinyatakan meninggal pada Minggu (24/6) setelah sempat koma selama tiga pekan di rumah sakit. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/