25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:31 AM WIB

Ubah Pasal Sangkaan, Pembunuh Tukang Ojek Terancam 15 Tahun Penjara

SINGARAJA – Penyidik di Polsek Sawan memilih mengubah pasal sangkaan pada Made Rapet, 52, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, yang melakukan pembunuhan terhadap Made Sukamara, 32, tukang ojek, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji.

Perubahan itu dilakukan setelah polisi mendalami keterangan dari saksi-saksi termasuk keterangan dari tersangka.

Awalnya polisi menggunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan pada tersangka Rapet. Namun setelah melakukan penyembangan penyidikan, polisi memandang tersangka lebih cocok dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Perubahan pasal itu dilakukan, merujuk fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan. Saat peristiwa terjadi, diduga tersangka Rapet tak sempat melakukan penganiayaan pada korban Made Sukamara.

Tersangka hanya sempat melakukan satu tusukan yang berakibat fatal bagi korban. “Setelah kami lakukan pengembangan penyidikan, ada perubahan pasal.

Karena aksi tersangka itu lebih cenderung pada pembunuhan. Bukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal,” kata Kapolsek Sawan AKP Wisnaya.

Akibat perubahan pasal itu, maka hukuman yang diterima Rapet pun terancam bertambah. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Wisnaya mengatakan, saat ini polisi masih melengkapi berkas administrasi penyelidikan dan penyidikan kasus.

Selain itu pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan, sebelum akhirnya diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Made Sukamara dan tersangka Made Ratep, terlibat pertengkaran di Pangkalan Ojek Pasar Sudaji.

Kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek itu, sempat berkelahi gara-gara saling ejek di pangkalan ojek.

Sempat dilerai oleh sesama rekan tukang ojek, mereka memilih melanjutkan pertengkaran dan melakukan duel di Setra Desa Pakraman Sudaji.

Akibatnya Made Sukamara tewas dengan kondisi ususu terburai, akibat luka tusuk. Kini tersangka Made Ratep diamankan di sel tahanan Mapolsek Sawan.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

SINGARAJA – Penyidik di Polsek Sawan memilih mengubah pasal sangkaan pada Made Rapet, 52, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, yang melakukan pembunuhan terhadap Made Sukamara, 32, tukang ojek, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji.

Perubahan itu dilakukan setelah polisi mendalami keterangan dari saksi-saksi termasuk keterangan dari tersangka.

Awalnya polisi menggunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan pada tersangka Rapet. Namun setelah melakukan penyembangan penyidikan, polisi memandang tersangka lebih cocok dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Perubahan pasal itu dilakukan, merujuk fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan. Saat peristiwa terjadi, diduga tersangka Rapet tak sempat melakukan penganiayaan pada korban Made Sukamara.

Tersangka hanya sempat melakukan satu tusukan yang berakibat fatal bagi korban. “Setelah kami lakukan pengembangan penyidikan, ada perubahan pasal.

Karena aksi tersangka itu lebih cenderung pada pembunuhan. Bukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal,” kata Kapolsek Sawan AKP Wisnaya.

Akibat perubahan pasal itu, maka hukuman yang diterima Rapet pun terancam bertambah. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Wisnaya mengatakan, saat ini polisi masih melengkapi berkas administrasi penyelidikan dan penyidikan kasus.

Selain itu pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan, sebelum akhirnya diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Made Sukamara dan tersangka Made Ratep, terlibat pertengkaran di Pangkalan Ojek Pasar Sudaji.

Kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek itu, sempat berkelahi gara-gara saling ejek di pangkalan ojek.

Sempat dilerai oleh sesama rekan tukang ojek, mereka memilih melanjutkan pertengkaran dan melakukan duel di Setra Desa Pakraman Sudaji.

Akibatnya Made Sukamara tewas dengan kondisi ususu terburai, akibat luka tusuk. Kini tersangka Made Ratep diamankan di sel tahanan Mapolsek Sawan.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/