NEGARA – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit mengajukan penangguhan penahanan pada Kejari Jembrana sejak resmi ditahan, Rabu lalu (23/6).
Namun, upaya penangguhan penahanan tersebut belum diputuskan, sehingga tersangka dugaan korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala kerbau makepung masih ditahan di ruang tahanan Polsek Mendoyo.
Kajari Jembrana Triono Rahyudi mengatakan, penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengadaan rumbing dilakukan selama 20 hari kedepan.
Selama proses penahanan, pihaknya menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar.
Namun, jaksa penuntut umum bisa memperpanjang penahanan dengan pertimbangan tertentu.
Menurut Kajari, setelah melakukan penahanan saat pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Jembrana, kuasa hukum tersangka Nengah Alit kepada Kejari Jembrana.
Tapi, permohonan tersebut masih belum diputuskan, apakah penangguhan diterima atau tetap melakukan penahanan.
“Kami masih lakukan penelitian, apakah memenuhi syarat objektif untuk melakukan penangguhan penahanan,” tegasnya.
Karena penangguhan penahanan masih belum diputuskan, Nengah Alit dan Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara, masih ditahan dengan dititip di ruang tahanan Polsek Mendoyo.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit ditahan Kejari Jembrana, Rabu (23/6) lalu.
Alit ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan rumbing atau hiasan kepala rumbing kerbau makepung tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 200 juta.
Selain Alit, Kejari Jembrana juga menahan seorang wiraswasta yang diduga sebagai perantara kasus tersebut.
Dua tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan rumbing anggaran dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus korupsi ini. Tersangka Nengah Alit yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang melakukan pengadaan rumbing.
Sedangkan tersangka I Ketut Kurnia Artawan, pihak ketiga yang berperan sebagai perantara. Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Pengadaan rumbing tersebut anggarannya sebesar Rp 300 juta, akan tetapi pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Anggaran tersebut semestinya digunakan untuk pengadaan barang, akan tetapi hanya melakukan perbaikan barang yang sudah ada.
Kerugian negara dari tindak pidana korupsi tersebut sebesar 200 juta lebih. Karena berdasarkan pemeriksaan keuangan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), perbaikan rumbing hanya menghabiskan Rp 12 juta.
Sedangkan dalam perjanjian kerja anggaran sebesar Rp 300 juta semestinya untuk pengadaan barang, bukan hanya perbaikan.
Dua orang tersangka diduga bersama sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijerat dengan pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.