SINGARAJA – Masih ingat dengan kasus pembobolan toko perak milik Gede Darmawan, 64, warga Kelurahan Beratan?
Aksi pencurian itu akhirnya berhasil dipecahkan polisi. Tersangka aksi pembobolan yang dilakukan pada Kamis (26/7) dini hari lalu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Tersangka pencurian diketahui bernama Ketut Hendra Yuliawan alias Toe, 21, warga Lingkungan Tengah, Kelurahan Astina.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di sebuah posko yang terletak tak jauh dari rumahnya, sekitar pukul 01.45 Jumat (27/7) lalu.
Penangkapan tersangka Toe berawal dari keterangan korban Gede Darmawan. Saat tahu tokonya dibobol maling, korban tak langsung menyergap maling.
Sebaliknya ia menuju bagian depan toko dan mengintai kendaraan yang digunakan sang maling. Nomor polisi kendaraan tersebut pun ia catat.
Setelah itu ia baru berusaha menyergap pencuri. Sayang upaya penyergapannya itu gagal. Korban pun menyampaikan
pada polisi bahwa pelaku pencurian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi DK 4465 FAN.
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penelusuran dan pengembangan. Alhasil polisi menemukan tersangka dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Informasi awal dari korban, termasuk dari nomor polisi kendaraan yang digunakan korban itu jadi informasi awal.
Akhirnya kami tangkap tersangka di sebuah posko dekat rumahnya di Kelurahan Astina,” kata Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A. Wiranata Kusuma.
Tersangka kemudian dibawa ke rumahnya. Disana polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni tujuh buah bokor dan sebuah caratan dengan bahan dasar perak.
Diduga barang-barang itu merupakan hasil pencurian tersangka di toko milik korban Darmawan.
“Dia mencongkel pintu dan akhirnya masuk ke toko. Kami sekarang masih dalam pengembangan kasus, karena ada beberapa laporan polisi
juga yang masuk terkait pencurian di sekitar Kelurahan Astina. Kemungkinan berkaitan dengan tersangka ini,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Toe kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.