29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:08 AM WIB

Banyak Koperasi di Gianyar Bangkrut, Diskop Tak Bisa Berbuat Banyak

GIANYAR – Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar ternyata tidak bisa berbuat banyak dengan banyaknya koperasi yang oleng dan akhirnya bangkrut.

Itu karena dinas hanya bertindak sebagai fasilitator. Baik buruknya koperasi kini ditentukan sendiri oleh anggota, pengurus dan pengawas koperasi.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar Dewa Putu Mahayasa menyatakan koperasi punya kewenangan otonom. Jadi ketika ada koperasi sakit, kembali kepada anggota dan pengurus.

“Koperasi itu otonom. Ada pemeriksa, pengurus dan anggota. Apa hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) itu yang dijalankan pengurus,” ujar Dewa Mahayasa kemarin.

Dengan kewenangan koperasi yang otonom, membuat dinas tidak bisa masuk terlalu dalam ke koperasi.

Mahayasa mengakui karena kewenangan otonom itu pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Walaupun diketahui ada ratusan koperasi yang tidak melakukan kewajiban, Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Amanat Undang-undang memang menyatakan 3 kali tidak RAT, (koperasi, red) bisa diusulkan untuk dibubarkan,” ujarnya. Namun, ada ketentuan tambahan terkait RAT.

“Tatkala RAT tidak dilakukan 3 kali berturut-turut, bisa saja koperasi tetap lanjut. Karena memang pengurus yang ingin lanjut,” ungkapnya.

Mengenai koperasi yang tidak menggelar RAT, Mahayasa mengaku tidak bisa menentukan hal itu.

“Berapa kali tidak RAT, itu tidak bisa saya tentukan klasifikasi berapa kali, koperasi yang melaksanakan RAT ada yang mengundang, ada juga tidak,” jelasnya.

Mahayasa menambahkan, tidak ada keharusan bagi koperasi untuk mengundang pemerintah untuk menyaksikan RAT.

Padahal RAT menjadi hal penting memastikan perkembangan kondisi lembaga keuangan itu. “Tidak ada teguran, karena itu otonom koperasi, saya tidak bisa mewajibkan kami harus diundang,” jelasnya.

Akan tetapi, berdasar data, sepanjang 2018 sudah 80,91 persen koperasi menggelar RAT. “Untuk 2019 ini saya tergetkan 90 persen,” ungkapnya.

Ditegaskan peran pemerintah dalam menangani koperasi yang bermasalah hanya sebagai fasilitator, antara pengurus dengan anggota.

Sementara kasus sejumlah pengurus koperasi yang kabur melarikan miliaran uang nasabah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

“Yang bertanggung jawab semestinya pengurus, dinas hanya fasilitator,” terangnya. Berdasar data tercatat ada 1.229 koperasi binaan Kabupaten Gianyar.

Dari jumlah itu ada 993 koperasi aktif dan 236 koperasi tidak aktif. Sementara koperasi yang sudah menggelar RAT per Juni 2019 ini sebanyak 67,61 persen atau sebanyak 668 koperasi.

GIANYAR – Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar ternyata tidak bisa berbuat banyak dengan banyaknya koperasi yang oleng dan akhirnya bangkrut.

Itu karena dinas hanya bertindak sebagai fasilitator. Baik buruknya koperasi kini ditentukan sendiri oleh anggota, pengurus dan pengawas koperasi.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Gianyar Dewa Putu Mahayasa menyatakan koperasi punya kewenangan otonom. Jadi ketika ada koperasi sakit, kembali kepada anggota dan pengurus.

“Koperasi itu otonom. Ada pemeriksa, pengurus dan anggota. Apa hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) itu yang dijalankan pengurus,” ujar Dewa Mahayasa kemarin.

Dengan kewenangan koperasi yang otonom, membuat dinas tidak bisa masuk terlalu dalam ke koperasi.

Mahayasa mengakui karena kewenangan otonom itu pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Walaupun diketahui ada ratusan koperasi yang tidak melakukan kewajiban, Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Amanat Undang-undang memang menyatakan 3 kali tidak RAT, (koperasi, red) bisa diusulkan untuk dibubarkan,” ujarnya. Namun, ada ketentuan tambahan terkait RAT.

“Tatkala RAT tidak dilakukan 3 kali berturut-turut, bisa saja koperasi tetap lanjut. Karena memang pengurus yang ingin lanjut,” ungkapnya.

Mengenai koperasi yang tidak menggelar RAT, Mahayasa mengaku tidak bisa menentukan hal itu.

“Berapa kali tidak RAT, itu tidak bisa saya tentukan klasifikasi berapa kali, koperasi yang melaksanakan RAT ada yang mengundang, ada juga tidak,” jelasnya.

Mahayasa menambahkan, tidak ada keharusan bagi koperasi untuk mengundang pemerintah untuk menyaksikan RAT.

Padahal RAT menjadi hal penting memastikan perkembangan kondisi lembaga keuangan itu. “Tidak ada teguran, karena itu otonom koperasi, saya tidak bisa mewajibkan kami harus diundang,” jelasnya.

Akan tetapi, berdasar data, sepanjang 2018 sudah 80,91 persen koperasi menggelar RAT. “Untuk 2019 ini saya tergetkan 90 persen,” ungkapnya.

Ditegaskan peran pemerintah dalam menangani koperasi yang bermasalah hanya sebagai fasilitator, antara pengurus dengan anggota.

Sementara kasus sejumlah pengurus koperasi yang kabur melarikan miliaran uang nasabah, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi.

“Yang bertanggung jawab semestinya pengurus, dinas hanya fasilitator,” terangnya. Berdasar data tercatat ada 1.229 koperasi binaan Kabupaten Gianyar.

Dari jumlah itu ada 993 koperasi aktif dan 236 koperasi tidak aktif. Sementara koperasi yang sudah menggelar RAT per Juni 2019 ini sebanyak 67,61 persen atau sebanyak 668 koperasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/