NEGARA – Pelabuhan Gilimanuk sebagai salah satu pintu masuk Bali melalui jalur darat menjadi prioritas pemeriksaan saat awal pandemi Covid-19.
Ratusan personil disiagakan untuk pengamanan. Namun, sedikit demikian, personel bantuan dari lintas instansi sudah mulai ditarik.
Bahkan, surat keterangan rapid test sebagai syarat wajib masuk Bali untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 tidak dihiraukan.
Menurut informasi, jelang Hari Raya Idul Adha arus lalu lintas penyeberangan Selat Bali mulai padat, terutama warga yang akan mudik hari raya di Jawa.
Selain yang keluar Bali, lalu lintas yang masuk Bali juga masih normal, baik roda dua dan roda empat yang masuk Bali masih banyak.
Namun yang menjadi perhatian, surat keterangan rapid test yang menjadi syarat wajib masuk Bali banyak yang mengabaikan.
Bahkan, beberapa warga yang masuk Bali masih nekat meski tidak membawa surat keterangan rapid test.
Hal tersebut disebabkan, perbedaan aturan. Dimana saat akan keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk tidak ada syarat rapid test, sedangkan masuk Bali masih wajib membawa rapid test.
“Dari Bali ke Jawa tidak ada ditanya rapid test. Waktu masuk lagi ke Bali tidak ada pemeriksaan rapid test juga,” kata salah satu warga yang menggunakan jasa penyeberangan Selat Bali.
Juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 I Gusti Agung Putu Arisantha saat dikonfirmasi mengatakan, peraturan untuk masuk Bali dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 masih belum berubah.
Bagi pelaku perjalanan, baik wisatawan maupun angkutan logistik wajib membawa surat keterangan hasil rapid test non reaktif.
“Surat keterangan rapid test wajib ada saat akan masuk Bali dari pelabuhan Gilimanuk,” tegas Arisantha.
Mengenai adanya pelaku perjalanan yang diduga lolos meski tidak membawa surat keterangan rapid test, pihaknya akan berkoordinasi dengan
pihak-pihak terkiat untuk mengevaluasi pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk agar tidak ada yang lolos tanpa pemeriksaan petugas, terutama bagi yang tidak membawa rapid test.
Namun demikian, Arisantha mengakui bahwa sejak beberapa waktu lalu sudah ada penarikan personil agar kembali pada satuan kerja masing-masing.
Personil BPBD Jembrana, tenaga kesehatan dan petugas lain yang membantu pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk sejak bulan Mei lalu sudah ditarik.
“Pengamanan dan pemeriksaan di pelabuhan dikembalikan pada satuan tugas masing-masing,” ujar Arisantha.
Artinya, pengamanan pintu masuk Bali sudah kembali seperti sebelum Covid-19, dimana hanya dijaga oleh personil kepolisian, Satpol PP Jembrana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta TNI.
Pemeriksaan surat keterangan rapid test juga dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Gilimanuk, namun dengan personil yang terbatas.
Menurut Arisantha, meski ada penarikan personil gabungan yang sebelumnya melakukan pemeriksaan pada setiap orang yang masuk Bali, pengamanan pintu masuk Bali masih dimaksimalkan.
Di tengah keterbatasan personil, petugas sudah melakukan upaya pemeriksaan terutama rapid test yang akan masuk Bali.