SINGARAJA – DPRD Buleleng kini tengah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai hak inisiatif dewan. Kedua ranperda itu ditargetkan sudah ketok palu pada tahun 2020 mendatang.
Kedua ranperda itu masing-masing mengatur tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta mengatur tentang pengarus-utamaan gender di Kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, ranperda perumahan dan kawasan permukiman sengaja dibentuk untuk melindungi lahan-lahan di Buleleng dari alih fungsi.
Terutama alih fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan pemukiman. Selain itu dalam aturan tersebut, pengembang perumahan juga harus memberikan kepastian ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi penghuninya.
Terutama ketersediaan sarana dan utilitas di pemukiman tersebut. “Fasilitas-fasilitas itu idealnya tidak dikuasai secara pribadi oleh pengembang.
Tapi diserahkan untuk kepentingan sosial dan kepentingan umum,” kata Supriatna saat memberikan keterangan pers di Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng kemarin.
Sebenarnya pemerintah telah menerbitkan aturan hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Dalam aturan itu diamanatkan bahwa setahun setelah pembangunan kawasan pemukiman tuntas, maka prasarana, sarana dan utilitas wajib diserahkan pada pemerintah daerah.
Sayangnya di Buleleng selama ini belum banyak pengembang pemukiman yang menyerahkan sarana dan utilitas mereka ke pemerintah daerah.
“Instansi teknis juga harus siap menerima sarana dan utilitas ini. Supaya tidak ada nanti pengembang yang sengaja menahan jalan umum untuk kepentingan pribadi,” tegas Supriatna.