31.2 C
Jakarta
13 Desember 2024, 10:00 AM WIB

FIX! Kejari Buleleng Serahkan Kasus Dana BSU Kalibukbuk ke Inspektorat

SINGARAJA – Penyelidikan terhadap laporan dugaan penyelewengan penerima dana Bantuan Stimulan Usaha (BSU) di Desa Kalibukbuk, kini diserahkan pada Inspektorat Provinsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berpendapat, penanganan sebaiknya dilakukan oleh inspektorat provinsi agar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun.

Kejari Buleleng sebenarnya sudah melakukan proses pengumpulan data dan pengumpulan bukti (puldata-pulbaket) sejak akhir Oktober lalu. 

Namun pada bulan Desember ini, Kejari Buleleng memutuskan melimpahkan penanganannya pada Inspektorat Provinsi Bali.

Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, mengacu petunjuk teknis (juknis) BSU di Provinsi Bali, segala hal yang memicu kerugian formal dan materi, akan menjadi tanggungjawab penerima bantuan. 

Jayalantara mengatakan, penyerahan proses penyelidikan itu sudah dilakukan secara berjenjang.

“Pimpinan kami sudah bersurat ke Kejati Bali. Kemudian dari Kejati Bali bersurat pada Inspektorat Bali. Karena  sesuai petunjuk teknis, 

yang bertanggungjawab secara formil dan materiil adalah penerima manfaat,” jelas Jayalantara saat ditemui disela-sela pemusnahan barang bukti di Kejari Buleleng pagi kemarin.

Dalam surat yang dikirimkan itu, kata Jayalantara, kejaksaan menyampaikan ada masalah yang terjadi di masyarakat. 

Terutama yang terkait dengan verifikasi penerima bantuan. Proses verifikasi yang berujung bantuan tidak tepat sasaran, memicu polemik di masyarakat.

Jayalantara juga mengaku mendapat informasi, bahwa distribusi BSU di Desa Kalibukbuk kini dalam proses audit. 

Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

“Bila dari hasil audit ditemukan kekeliruan proses verifikasi, maka penerima manfaat wajib bertanggungjawab. 

Dalam ini ya wajib mengembalikan dana yang sudah diterima. Karena sebenarnya dia tidak berhak, tapi menerima, ya harus dikembalikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui permasalahan ini bermula dari keluhan sejumlah warga di Banjar Dinas Celuk Buluh, yang menilai proses pendataan calon penerima BSU dan penyaluran dana tak transparan. 

Bahkan, ada indikasi pemberian imbal jasa, agar dapat masuk dalam pendataan calon penerima. Masalah itu kemudian diadukan pada Kejari Buleleng.

Belakangan pada 20 Oktober lalu, warga kembali mendatangi Kejari Buleleng. Saat itu warga mempertanyakan kembali tindak lanjut dan kejelasan penanganan dugaan penyelewengan BSU. 

Saat itu warga menyebut, dari total 70 orang penerima BSU, sebanyak 38 orang diantaranya dinilai tidak layak. Sebab beberapa diantaranya tidak memiliki usaha, bahkan bekerja sebagai pegawai negeri.

SINGARAJA – Penyelidikan terhadap laporan dugaan penyelewengan penerima dana Bantuan Stimulan Usaha (BSU) di Desa Kalibukbuk, kini diserahkan pada Inspektorat Provinsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berpendapat, penanganan sebaiknya dilakukan oleh inspektorat provinsi agar sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun.

Kejari Buleleng sebenarnya sudah melakukan proses pengumpulan data dan pengumpulan bukti (puldata-pulbaket) sejak akhir Oktober lalu. 

Namun pada bulan Desember ini, Kejari Buleleng memutuskan melimpahkan penanganannya pada Inspektorat Provinsi Bali.

Kasi Intel Kejari Buleleng A.A. Jayalantara mengatakan, mengacu petunjuk teknis (juknis) BSU di Provinsi Bali, segala hal yang memicu kerugian formal dan materi, akan menjadi tanggungjawab penerima bantuan. 

Jayalantara mengatakan, penyerahan proses penyelidikan itu sudah dilakukan secara berjenjang.

“Pimpinan kami sudah bersurat ke Kejati Bali. Kemudian dari Kejati Bali bersurat pada Inspektorat Bali. Karena  sesuai petunjuk teknis, 

yang bertanggungjawab secara formil dan materiil adalah penerima manfaat,” jelas Jayalantara saat ditemui disela-sela pemusnahan barang bukti di Kejari Buleleng pagi kemarin.

Dalam surat yang dikirimkan itu, kata Jayalantara, kejaksaan menyampaikan ada masalah yang terjadi di masyarakat. 

Terutama yang terkait dengan verifikasi penerima bantuan. Proses verifikasi yang berujung bantuan tidak tepat sasaran, memicu polemik di masyarakat.

Jayalantara juga mengaku mendapat informasi, bahwa distribusi BSU di Desa Kalibukbuk kini dalam proses audit. 

Audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali serta Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.

“Bila dari hasil audit ditemukan kekeliruan proses verifikasi, maka penerima manfaat wajib bertanggungjawab. 

Dalam ini ya wajib mengembalikan dana yang sudah diterima. Karena sebenarnya dia tidak berhak, tapi menerima, ya harus dikembalikan,” tukasnya.

Sekadar diketahui permasalahan ini bermula dari keluhan sejumlah warga di Banjar Dinas Celuk Buluh, yang menilai proses pendataan calon penerima BSU dan penyaluran dana tak transparan. 

Bahkan, ada indikasi pemberian imbal jasa, agar dapat masuk dalam pendataan calon penerima. Masalah itu kemudian diadukan pada Kejari Buleleng.

Belakangan pada 20 Oktober lalu, warga kembali mendatangi Kejari Buleleng. Saat itu warga mempertanyakan kembali tindak lanjut dan kejelasan penanganan dugaan penyelewengan BSU. 

Saat itu warga menyebut, dari total 70 orang penerima BSU, sebanyak 38 orang diantaranya dinilai tidak layak. Sebab beberapa diantaranya tidak memiliki usaha, bahkan bekerja sebagai pegawai negeri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/