33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 15:26 PM WIB

Terbukti Pungli, Ketua Pecalang Disanksi Adat, Lolos Jerat Pidana

NEGARA – Ketua Pecalang Banjar Adat Biluk Poh I Nengah Swiarta lolos dari jerat pidana setelah tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) oleh Tim Saber Pungli Jembrana.

Tim saber pungli menyerahkan kasus tersebut pada desa adat desa Pakraman Tegal Cangkring, termasuk sanksinya. 

Namun, tim saber pungli menegaskan bahwa pungli yang dilakukan tidak dibenarkan, sehingga harus dihentikan.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Jembrana Ni Nyoman Koriani mengatakan, keputusan untuk menyerahkan kasus tersebut pada Desa Pakraman

karena pihaknya menilai pungli yang dilakukan ketua pecalang Banjar Adat Biluk Poh I Nengah Swiarta tidak mengarah pada niat jahat atau mens rea.

Pungutan tersebut sudah disepakati Banjar Adat Biluk Poh karena ingin memperbaiki yang ada di banjar atau kegiatan banjar adat. Kayak tembok pura pelinggih.

“Jadi pertanggungjawaban ada pada semua pihak yang bertanggung jawab,” jelas Koriani kemarin. Fakta lainnya, karena ketidaktahuan pungli yang hanya didasari kesepakatan dan tanpa aturan tertulis tersebut pungli yang bisa ditindak oleh tim saber pungli.

Karena itu, apabila kasus ini tetap berlanjut maka bisa satu banjar adat kena sanksi. “Apa karena sosialisasinya (tentang saber pungli) yang kurang atau bagaimana. Tapi yang jela karena yang bersangkutan tidak tahu,” terangnya.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan saber pungli yang memang wajib dikejar, jadi tidak hanya pungli yang dilakukan karena ketidaktahuan pelaku.

Terkait dengan posisi inspektorat, Koriani menjelaskan bahwa desa adat bukan ranah inspektorat. Fungsi pengawasan inspektorat hanya pada ruang lingkup pemerintahan.

Sehingga, inspektorat dalam kasus ini sebagai bagian dari tim saber pungli, yang sekretariatnya juga di inspektorat. “Uangnya (hasil pungli) disetorkan ke kas daerah sebagai uang pengembalian,” ujarnya.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, pihaknya menyerahkan pada pihak tertinggi di desa adat yakni bendesa pakraman.

Pihak desa adat sudah datang ke sekretariat tim saber pungli Jembrana dan sudah diberikan penjelasan mengenai kerja tim saber pungli dan meminta menghentikan pungli tersebut.

Pihak desa adat juga diminta untuk melaksanakan paruman. “Dan sanksi adat yang menentukan sendiri. Kita tidak sampai kesana (sanksi),” tegasnya.

Tim Saber Pungli Jembrana sebelumnya mengamankan ketua pecalang Banjar Biluk Poh I Nengah Swiarta, dengan barang bukti hasil pungli RP 610 ribu dan catatan uang masuk dari pungli.

Swiarta berdalih, pungutan itu hasil rapat Banjar Adat Biluk Poh setelah melalui rapat di rumah I Nyoman Garmika selaku klian pemucuk Banjar Adat Biluk Poh. 

NEGARA – Ketua Pecalang Banjar Adat Biluk Poh I Nengah Swiarta lolos dari jerat pidana setelah tertangkap melakukan pungutan liar (pungli) oleh Tim Saber Pungli Jembrana.

Tim saber pungli menyerahkan kasus tersebut pada desa adat desa Pakraman Tegal Cangkring, termasuk sanksinya. 

Namun, tim saber pungli menegaskan bahwa pungli yang dilakukan tidak dibenarkan, sehingga harus dihentikan.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli Jembrana Ni Nyoman Koriani mengatakan, keputusan untuk menyerahkan kasus tersebut pada Desa Pakraman

karena pihaknya menilai pungli yang dilakukan ketua pecalang Banjar Adat Biluk Poh I Nengah Swiarta tidak mengarah pada niat jahat atau mens rea.

Pungutan tersebut sudah disepakati Banjar Adat Biluk Poh karena ingin memperbaiki yang ada di banjar atau kegiatan banjar adat. Kayak tembok pura pelinggih.

“Jadi pertanggungjawaban ada pada semua pihak yang bertanggung jawab,” jelas Koriani kemarin. Fakta lainnya, karena ketidaktahuan pungli yang hanya didasari kesepakatan dan tanpa aturan tertulis tersebut pungli yang bisa ditindak oleh tim saber pungli.

Karena itu, apabila kasus ini tetap berlanjut maka bisa satu banjar adat kena sanksi. “Apa karena sosialisasinya (tentang saber pungli) yang kurang atau bagaimana. Tapi yang jela karena yang bersangkutan tidak tahu,” terangnya.

Menurutnya, masih banyak pekerjaan saber pungli yang memang wajib dikejar, jadi tidak hanya pungli yang dilakukan karena ketidaktahuan pelaku.

Terkait dengan posisi inspektorat, Koriani menjelaskan bahwa desa adat bukan ranah inspektorat. Fungsi pengawasan inspektorat hanya pada ruang lingkup pemerintahan.

Sehingga, inspektorat dalam kasus ini sebagai bagian dari tim saber pungli, yang sekretariatnya juga di inspektorat. “Uangnya (hasil pungli) disetorkan ke kas daerah sebagai uang pengembalian,” ujarnya.

Mengenai sanksi terhadap pelaku, pihaknya menyerahkan pada pihak tertinggi di desa adat yakni bendesa pakraman.

Pihak desa adat sudah datang ke sekretariat tim saber pungli Jembrana dan sudah diberikan penjelasan mengenai kerja tim saber pungli dan meminta menghentikan pungli tersebut.

Pihak desa adat juga diminta untuk melaksanakan paruman. “Dan sanksi adat yang menentukan sendiri. Kita tidak sampai kesana (sanksi),” tegasnya.

Tim Saber Pungli Jembrana sebelumnya mengamankan ketua pecalang Banjar Biluk Poh I Nengah Swiarta, dengan barang bukti hasil pungli RP 610 ribu dan catatan uang masuk dari pungli.

Swiarta berdalih, pungutan itu hasil rapat Banjar Adat Biluk Poh setelah melalui rapat di rumah I Nyoman Garmika selaku klian pemucuk Banjar Adat Biluk Poh. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/