27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:40 AM WIB

Ssstt…Kajari Amlapura Sebut Pungutan BPP Padangbai Sah, Asal…

AMLAPURA – Kepala Kejaksaan Amlapura I Nyoman Sucitrawan punya pendapat lain untuk kasus pungutan di pelabuhan Padangbai yang dilakukan Manajer Operasional Badan Pengelola Pelabuhan (BPP) Padangbai.

Jaksa senior asal Kuta, Badung, ini menilai tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. sehingga uang yang di pungut tersebut bisa dipergunakan.

Untuk itu dia menyarankan agar uang tersebut diarahkan ke hibah untuk Desa Padangbai. “Saran saya paling pas diarahkan untuk hibah Desa Padangbai,” ujar Sucitrawan.

Sucitrawan menjelaskan kalau Kejari Amlapura sudah menerima permintaan Pemkab Karangasem untuk menerbitkan LO (Legal Opinion) atau pendapat hukum atas kasus tersebut.

Hanya saja sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan LO. Pasalnya, yang berhak mengelola uang tersebut dan menghibahkan ke desa adalah MO sendiri bukan pemerintah. Karena kewenangan akan uang tersebut ada pada Manajer Operasional Badan Pengelola Padangbai bukan Pemkab Karangasem.

untuk itu transfer uang tersebut ke kas daerah, menurut Kajari kurang tepat. Karena kalau masuk ke kas daerah dan masuk APBD sumber penghasilan harus jelas.

Di lain sisi, pungutan itu belum ada dasar hukum yang kuat sehingga belum pas disebutkan sebagai penghasilan daerah.

Untuk itu pihaknya menyarankan agar uang sebesar Rp 1,2 miliar ini di kembalikan ke Manajer Operasional Badan Pengelola Padangbai.

Sebelumnya, Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi mengatakan kalau dana tersebut tidak boleh masuk APBD.

Karena dalam APBD sendiri harus jelas dari mana sumber dana tersebut. Dana ini sendiri merupakan pungutan yang tidak sah karena dasar hukum yang belum ada.

Selain itu, pungutan yang dilakukan di Padangbai juga tidak sesuai Perda. Perda yang mengatur pungutan Rp 30 ribu namun faktanya di pungut Rp 100 ribu per orang per wisatawan.

 

AMLAPURA – Kepala Kejaksaan Amlapura I Nyoman Sucitrawan punya pendapat lain untuk kasus pungutan di pelabuhan Padangbai yang dilakukan Manajer Operasional Badan Pengelola Pelabuhan (BPP) Padangbai.

Jaksa senior asal Kuta, Badung, ini menilai tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. sehingga uang yang di pungut tersebut bisa dipergunakan.

Untuk itu dia menyarankan agar uang tersebut diarahkan ke hibah untuk Desa Padangbai. “Saran saya paling pas diarahkan untuk hibah Desa Padangbai,” ujar Sucitrawan.

Sucitrawan menjelaskan kalau Kejari Amlapura sudah menerima permintaan Pemkab Karangasem untuk menerbitkan LO (Legal Opinion) atau pendapat hukum atas kasus tersebut.

Hanya saja sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan LO. Pasalnya, yang berhak mengelola uang tersebut dan menghibahkan ke desa adalah MO sendiri bukan pemerintah. Karena kewenangan akan uang tersebut ada pada Manajer Operasional Badan Pengelola Padangbai bukan Pemkab Karangasem.

untuk itu transfer uang tersebut ke kas daerah, menurut Kajari kurang tepat. Karena kalau masuk ke kas daerah dan masuk APBD sumber penghasilan harus jelas.

Di lain sisi, pungutan itu belum ada dasar hukum yang kuat sehingga belum pas disebutkan sebagai penghasilan daerah.

Untuk itu pihaknya menyarankan agar uang sebesar Rp 1,2 miliar ini di kembalikan ke Manajer Operasional Badan Pengelola Padangbai.

Sebelumnya, Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi mengatakan kalau dana tersebut tidak boleh masuk APBD.

Karena dalam APBD sendiri harus jelas dari mana sumber dana tersebut. Dana ini sendiri merupakan pungutan yang tidak sah karena dasar hukum yang belum ada.

Selain itu, pungutan yang dilakukan di Padangbai juga tidak sesuai Perda. Perda yang mengatur pungutan Rp 30 ribu namun faktanya di pungut Rp 100 ribu per orang per wisatawan.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/