NEGARA – Dua bangunan vila di Desa Perancak dan pabrik di Desa Penyaringan, disegel Satpol PP Jembrana, Rabu (301/) kemarin.
Penyegelan dilakukan karena tidak ada izin dan segel akan dibuka jika para pemilik memenuhi izin sesuai dengan ketentuannya.
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Jembrana Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana kemarin.
Dilakukan terhadap serbuk serabut kelapa yang berada di banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo dan dua bangunan vila di Desa Perancak belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasatpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan, penyegel dilakukan karena berdasar infomasi dari masyarakat tidak memenuhi ketentuan, termasuk izin.
Dari hasil pengecekan Satpol PP Jembrana seperti pabrik serbuk serabut kelapa yang sebelumnya dikeluhkan warga tidak memiliki izin operasional.
Izin usaha yang sudah beroperasi tiga tahun ini memiliki izin beras. Tetapi faktanya yang dioperasikan adalah pabrik serbuk serabut kelapa.
Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menyegel pabrik tersebut. Pabrik pengolahan serbuk serabut
kelapa belum mengantongi izin usaha industri sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2008 tentang Izin Industri.
“Karena tidak ada izin kami segel,” tegasnya, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah I Made Tarma.
Begitu juga dengan dua bangunan vila yang ada Desa Perancak. Sejatinya sejak awal pembangunan petugas sudah mendatangi, saat itu sudah diberikan teguran agar membuat izin.
Namun hingga bangunan selesai dna disusul dengan satu bangunan lagi yang dalam proses membangun,
belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nomor tahun 2017 tentang Bangunan dan Gedung.
“Bangunan disegel sementara sampai izin dibuat. Sebelum ada tidak boleh ada aktivitas apapun,” tegasnya.