29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:30 AM WIB

Kasus Inkracht, Eks Sekda Janapria Dkk Dipecat dengan Tidak Hormat

SEMARAPURA – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Klungkung yang berkekuatan hukum tetap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Satu di antaranya sempat terlewatkan dan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat pada Oktober lalu setelah terbitnya surat edaran nomor 180/6867/SJ

tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada September 2018.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Komang Susana mengungkapkan,

enam PNS diberhentikan dengan tidak hormat itu berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang tersandung tindak pidana korupsi yang diberhentikan dengan tidak hormat langsung dengan SK dari pusat tahun 2017, yakni eks Sekda Klungkung Ketut Janapria, A.A. Ngurah Agung, dan I Nyoman Rahayu.

“Sementara tiga PNS lainnya, yakni I Wayan Sutama, Ida Bagus Ketut Darma Putra, dan I Katut Tamtam, diberhentikan dengan tidak hormat melalui SK Bupati Klungkung Tahun 2018,” bebernya.

Tamtam yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung

baru diberhentikan dengan tidak hormat Oktober 2018 lalu setelah terbitnya surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal kasusnya telah inkracht pada bulan Februari 2014 lalu.

“Tadinya kami kira bersih karena sudah kami tindak lanjut sebelum adanya edaran ini. Tetapi ternyata di BKN ada data ini nyangkut satu orang ini (Tamtam, red),” imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra.

Winastra berdalih kasus korupsi Tamtam inkracht pada bulan Februari 2014. Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditetapkan pada bulan Januari dengan petunjuk teknis yang pada saat itu belum jelas.

Sehingga akhirnya oknum PNS ini terlewatkan dan aktif bekerja sebelum akhirnya terdeteksi. “Apalagi waktu dulu dia ini tidak bertugas di Organisasi Perangkat Daerah. Dulu dia ini di Pemerintahan Desa,” terangnya.

Susana menambahkan dengan adanya pemberhentian dengan tidak hormat itu, keenam oknum PNS itu tidak lagi mendapatkan pendapatan sebagai PNS.

Begitu pula dengan pensiunan, juga tidak berhak didapatkan oleh mereka. 

SEMARAPURA – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Klungkung yang berkekuatan hukum tetap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Satu di antaranya sempat terlewatkan dan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat pada Oktober lalu setelah terbitnya surat edaran nomor 180/6867/SJ

tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada September 2018.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung Komang Susana mengungkapkan,

enam PNS diberhentikan dengan tidak hormat itu berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PNS yang tersandung tindak pidana korupsi yang diberhentikan dengan tidak hormat langsung dengan SK dari pusat tahun 2017, yakni eks Sekda Klungkung Ketut Janapria, A.A. Ngurah Agung, dan I Nyoman Rahayu.

“Sementara tiga PNS lainnya, yakni I Wayan Sutama, Ida Bagus Ketut Darma Putra, dan I Katut Tamtam, diberhentikan dengan tidak hormat melalui SK Bupati Klungkung Tahun 2018,” bebernya.

Tamtam yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Klungkung

baru diberhentikan dengan tidak hormat Oktober 2018 lalu setelah terbitnya surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal kasusnya telah inkracht pada bulan Februari 2014 lalu.

“Tadinya kami kira bersih karena sudah kami tindak lanjut sebelum adanya edaran ini. Tetapi ternyata di BKN ada data ini nyangkut satu orang ini (Tamtam, red),” imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra.

Winastra berdalih kasus korupsi Tamtam inkracht pada bulan Februari 2014. Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditetapkan pada bulan Januari dengan petunjuk teknis yang pada saat itu belum jelas.

Sehingga akhirnya oknum PNS ini terlewatkan dan aktif bekerja sebelum akhirnya terdeteksi. “Apalagi waktu dulu dia ini tidak bertugas di Organisasi Perangkat Daerah. Dulu dia ini di Pemerintahan Desa,” terangnya.

Susana menambahkan dengan adanya pemberhentian dengan tidak hormat itu, keenam oknum PNS itu tidak lagi mendapatkan pendapatan sebagai PNS.

Begitu pula dengan pensiunan, juga tidak berhak didapatkan oleh mereka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/