29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:12 AM WIB

KERAS! Izin Tak Lengkap, Pol PP Badung Stop Operasional Royal Garden

MANGUPURA – Setelah satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak di perumahan elite Royal Garden Villa dan restoran banyak ditemukan kejanggalan.

Yakni Izin mendirikan bangunan (IMB) masih global dan juga ada ditemukan jual beli atau transaksi kamar terhadap tamu.

Selain itu, perumahan tersebut juga belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemkab Badung. 

Sehingga Satpol PP Badung memanggil pemilik perumahan elite tersebut, Selasa kemarin (31/12).

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seizin Kasatpol PP Badung yang langsung menemui pemilik Royal Garden Villa dan restoran tersebut kemarin.

Pada pemanggilan tersebut,  diwakili General Manager Royal Garden Villa dan Restoran bernama Luh Citra Wirya Astuti untuk mewakili pemilik Royal Graden Villa dan Restoran dengan nama pemilik usaha yakni Hedar Giacomo Boy Syam berlokasi di Jalan Giri Astri, Benoa, Kuta Selatan.

“Ya, kami sudah panggil pemiliknya dan diwakili oleh general manajernya,” tegas Sukanta, kemarin.

Kata dia, pemilik juga telah membuat  surat pernyataan bahwa  pihak Royal Garden  telah menyerahkan fotocopy perizinan sebagai berikut yakni IMB  tetapi ini global dan NPWPD.

Namun sayangnya, IMB tersebut masih global belum IMB rumah per unit. “Dia sudah melanggar dari perumahan sudah kayak villa dan diperjualbelikan.

Prosedur kita tetap memakai patokan izin sudah ada pelanggaran, nanti kita pembinaan. Sesuai pembinaan tadi kita sudah menghentikan operasional kegiatan, karena baru izin IMB global saja yang ada,” terangnya

Sesuai fakta di lapangan, rumah tersebut disewakan sehingga bangunan rumah tersebut bersifat komersial.

Sehingga pihak Royal Garden siap untuk mengurus izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu izin global perumahan, kenyataan di lapangan dipakai jual beli, per villa ada pemilik baru. Yang jelas operasional tidak ada izin dan IMB global.

Di lapangan malah mereka memberikan NPWPD, otomatis di sana ada transaksi, sudah mengoperasikan dan belum ada izin.  Tapi sifatnya pembinaan. Pada prinsipnya izin tidak ada kita hentikan kegiatan,” tegasnya.

Selain itu, perumahan tersebut juga tidak menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) hingga mendapat panggilan I, II, dan II dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Badung.

“Pengembang perumahan juga belum menyerahkan Fasos Fasum  ke Pemkab Badung jadi mereka izin tidak bisa mengurus IMB rumah per unit.

Kalau diserahkan baru bisa. Namun dari surat pernyataan yang dibuat, bahwa pihak manajemen siap menyerahkan itu, ” ungkapnya.

Sementara kalau pembeli rumah itu hak mereka, sepanjang tidak diperjualbelikan tidak masalah. Cuma ada kondisi di lapangan  ditemukan tamu cek in dan cek out.

Kalau pemilik rumah tinggal di sana tidak masalah.  Selain itu pemilik juga siap mengurus dokumen perizinan sesuai

dengan ketentuan yang berlaku di Badung, serta siap menghentikan sementara kegiatan operasional Royal Garden Villa dan Restoran.

Berkaitan dengan izin-izin yang dimaksud, pemilik siap menerima pengecekan dari Tim Yustisi dan dinas terkait.

“Tahapan dari Satpol PP, setelah pemeriksaan hari setelah 14 hari kerja, sebelum itu kita cek ke lapangan, ada apa tidak pelanggaran.

Kalau belum diurus kita layangkan surat peringatan. Tahap awal kita mengarahkan pembinaan. Kalau diserahkan Fasos fasum silahkan urus IMB per unit rumah, ” pungkasnya.

MANGUPURA – Setelah satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak di perumahan elite Royal Garden Villa dan restoran banyak ditemukan kejanggalan.

Yakni Izin mendirikan bangunan (IMB) masih global dan juga ada ditemukan jual beli atau transaksi kamar terhadap tamu.

Selain itu, perumahan tersebut juga belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemkab Badung. 

Sehingga Satpol PP Badung memanggil pemilik perumahan elite tersebut, Selasa kemarin (31/12).

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta seizin Kasatpol PP Badung yang langsung menemui pemilik Royal Garden Villa dan restoran tersebut kemarin.

Pada pemanggilan tersebut,  diwakili General Manager Royal Garden Villa dan Restoran bernama Luh Citra Wirya Astuti untuk mewakili pemilik Royal Graden Villa dan Restoran dengan nama pemilik usaha yakni Hedar Giacomo Boy Syam berlokasi di Jalan Giri Astri, Benoa, Kuta Selatan.

“Ya, kami sudah panggil pemiliknya dan diwakili oleh general manajernya,” tegas Sukanta, kemarin.

Kata dia, pemilik juga telah membuat  surat pernyataan bahwa  pihak Royal Garden  telah menyerahkan fotocopy perizinan sebagai berikut yakni IMB  tetapi ini global dan NPWPD.

Namun sayangnya, IMB tersebut masih global belum IMB rumah per unit. “Dia sudah melanggar dari perumahan sudah kayak villa dan diperjualbelikan.

Prosedur kita tetap memakai patokan izin sudah ada pelanggaran, nanti kita pembinaan. Sesuai pembinaan tadi kita sudah menghentikan operasional kegiatan, karena baru izin IMB global saja yang ada,” terangnya

Sesuai fakta di lapangan, rumah tersebut disewakan sehingga bangunan rumah tersebut bersifat komersial.

Sehingga pihak Royal Garden siap untuk mengurus izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Itu izin global perumahan, kenyataan di lapangan dipakai jual beli, per villa ada pemilik baru. Yang jelas operasional tidak ada izin dan IMB global.

Di lapangan malah mereka memberikan NPWPD, otomatis di sana ada transaksi, sudah mengoperasikan dan belum ada izin.  Tapi sifatnya pembinaan. Pada prinsipnya izin tidak ada kita hentikan kegiatan,” tegasnya.

Selain itu, perumahan tersebut juga tidak menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) hingga mendapat panggilan I, II, dan II dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Badung.

“Pengembang perumahan juga belum menyerahkan Fasos Fasum  ke Pemkab Badung jadi mereka izin tidak bisa mengurus IMB rumah per unit.

Kalau diserahkan baru bisa. Namun dari surat pernyataan yang dibuat, bahwa pihak manajemen siap menyerahkan itu, ” ungkapnya.

Sementara kalau pembeli rumah itu hak mereka, sepanjang tidak diperjualbelikan tidak masalah. Cuma ada kondisi di lapangan  ditemukan tamu cek in dan cek out.

Kalau pemilik rumah tinggal di sana tidak masalah.  Selain itu pemilik juga siap mengurus dokumen perizinan sesuai

dengan ketentuan yang berlaku di Badung, serta siap menghentikan sementara kegiatan operasional Royal Garden Villa dan Restoran.

Berkaitan dengan izin-izin yang dimaksud, pemilik siap menerima pengecekan dari Tim Yustisi dan dinas terkait.

“Tahapan dari Satpol PP, setelah pemeriksaan hari setelah 14 hari kerja, sebelum itu kita cek ke lapangan, ada apa tidak pelanggaran.

Kalau belum diurus kita layangkan surat peringatan. Tahap awal kita mengarahkan pembinaan. Kalau diserahkan Fasos fasum silahkan urus IMB per unit rumah, ” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/