DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster lagi-lagi kesandung perkara. Setelah sebelumnya terlibat dugaan pelanggaran kampanye yang sekarang kasusnya di tangan Kementrian Dalam Negeri, kini Pria asal Buleleng ini diperkarakan oleh Walhi Bali.
Walhi Bali mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik atas surat usulan revisi Perpres 51 tahun 2014 yang dikirimkan Koster kepada Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Berkas sengketa langsung diantarkan oleh Direktur Eksekutif Walhi Bali I Made Juli Untung Pratama bersama Tim Hukum Walhi Bali I Wayan Adi Sumiarta SH, M.kn ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali yang bertempat di Jalan Cok Agung Tresna no. 65 Denpasar.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengirimkan surat usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo dan surat diterima Sekretaris Kabinet, Pramono Anung Wibowo.
Berdasar pemberitaan tersebut, melalui surat dengan Nomor 16/ED/WALHI-BALI/XII/2018 perihal permohonan Informasi Publik,
Walhi Bali meminta salinan surat yang berisi usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo kepada Gubernur Bali.
Pada tanggal 15 Januari 2019 Gubernur Bali I Wayan Koster membalas surat dari Walhi Bali melalui surat nomor 027/411/Sekret, perihal Permohonan Informasi Publik.
Pada intinya Gubernur Bali menolak memberikan salinan surat terkait usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo yang diminta Walhi Bali.
Surat tersebut dikirimkan oleh I Gusti Kompiang Sudarsana selaku Staf Kominfo Propinsi Bali. Atas penolakan Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan salinan surat usulan revisi
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, Walhi Bali pada tanggal 31 Januari 2019 mengajukan surat keberatan Nomor 02/ED/WALHI-BALI/I/2019 kepada Gubernur Bali.
Surat tersebut juga telah diterima oleh Suartini selaku staf kontrak di Kantor Pemerintah Provinsi Bali.
I Made Juli Untung Pratama saat dikonfirmasi di Komisi Informasi Provinsi Bali menjelaskan bahwa tujuan WALHI Bali meminta salinan surat tersebut
kepada Gubernur Bali adalah untuk menguji komitmen Gubernur Bali Wayan Koster yang katanya menolak reklamasi Teluk Benoa.
Karena WALHI Bali merupakan organisasi lingkungan hidup bersama Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) selama lebih dari 5 (lima) tahun ini secara konsisten melawan rencana reklamasi di Teluk Benoa.
Disamping itu Untung Pratama menegaskan bahwa hal ini merupakan informasi yang sudah sepantasnya diketahui oleh public.
Sebab selama ini masyarakat terus bergerak melawan rencana proyek reklamasi selama lebih dari lima tahun dan masih terus berjuang sampai saat ini.
“Di samping itu membuka salinan surat yang dikirim koster kepada presiden Joko Widodo juga merupakan sebuah konsekuensi terhadap keseriusan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam menolak reklamasi Teluk Benoa,” ujar Untung Pratama.
Masalahnya, Gubernur Koster terus menolak memberikan salinan surat tersebut. “Sehingga berdasar Pasal 37 UU KIP, Walhi Bali akan memperkarakan
Gubernur Bali Wayan Koster dan mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Propinsi Bali” tegasnya.
“Proses sengketa ini adalah untuk menguji apakah surat tersebut merupakan informasi yang dikecualikan seperti yang di dalilkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster ataukah merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.
Seluruh berkas Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik telah diserahkan Oleh Walhi Bali dan diterima oleh panitera I Gede Wira Gunarta di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.