31 C
Jakarta
23 Januari 2025, 18:18 PM WIB

Jokowi Cabut Perpres Mikol, DPRD Bali: Belum Dijalankan Kok Dicabut

DENPASAR – Bali, tampaknya, masih kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras.

Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mengungkapkan, semestinya lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal belum itu dijalankan lebih dulu.

Ia mencontohkan produksi minuman beralkohol seperti arak, berem yang diproduksi secara tradisional di Bali. Setelah berjalan, jika ada kendala baru dievaluasi.

“Seharusnya biarkan berjalan dulu, bagaimana perkembangannya baru dikaji lagi kalau memang setelah berjalan menimbulkan persoalan,” ucap Adnyana.

Mantan Ketua DPRD Bangli itu menambahkan, khusus di Bali mikol sudah diproduksi secara turun temurun sebagai industri rumah tangga.

Produk mikol tradisional khas Bali seperti arak, berem juga diperuntukan untuk kegiatan adat dan upacara keagamaan di Bali.

Sayangnya, selama ini penyulingan arak di Bali yang sangat tradisional dan pemasarannya kerap kucing-kucingan dengan aparat keamanan.

Sejak adanya perhatian pemerintah dan perjuangan Gubernur Bali membawa harapan baru masyarakat Bali khususnya mereka yang selama ini melakukan penyulingan secara tradisional.

Perpres 10/2021 dalam lampirannya sejatinya membawa angin segar untuk menghidupkan ekonomi masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Sayangnya belum berjalan, sudah dicabut. Setali tiga uang, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi menyebut pencabutan Perpres Nomor 10/2021 justru merugikan Bali.

Menurut Kresna Budi, terbitnya Perpres tersebut memiliki tujuan untuk mengatur agar peredaran miras bisa dikendalikan.

Bali merupakan daerah pariwisata. Kebutuhan minuman beralkohol bukan hanya untuk wisatawan, melainkan juga kegiatan keagamaan, adat, budaya. 

“Negara berwenang untuk mengatur peredaran rmras, agar tidak liar. Begitu juga dengan banyaknya minuman dari luar yang masuk ke dalam negeri,” tutur politisi Golkar itu.

Apalagi Gubernur Bali juga sudah mengesahkan mikol tradisional Bali untuk diproduksi dan dikembangkan.

Ia menilai dengan pencabutan Perpres tersebut akan berdampak pada mikol tradisional di Bali.

“Sebelum adanya Perpres itu Gubernur sudah mengatur masalah miras. Jadi, tetap harus diatur, bukan berarti melawan UU,” terangnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras atau miras.

Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak secara khusus mengatur miras, melainkan soal penanaman modal. 

DENPASAR – Bali, tampaknya, masih kecewa dengan keputusan Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras.

Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Adnyana mengungkapkan, semestinya lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal belum itu dijalankan lebih dulu.

Ia mencontohkan produksi minuman beralkohol seperti arak, berem yang diproduksi secara tradisional di Bali. Setelah berjalan, jika ada kendala baru dievaluasi.

“Seharusnya biarkan berjalan dulu, bagaimana perkembangannya baru dikaji lagi kalau memang setelah berjalan menimbulkan persoalan,” ucap Adnyana.

Mantan Ketua DPRD Bangli itu menambahkan, khusus di Bali mikol sudah diproduksi secara turun temurun sebagai industri rumah tangga.

Produk mikol tradisional khas Bali seperti arak, berem juga diperuntukan untuk kegiatan adat dan upacara keagamaan di Bali.

Sayangnya, selama ini penyulingan arak di Bali yang sangat tradisional dan pemasarannya kerap kucing-kucingan dengan aparat keamanan.

Sejak adanya perhatian pemerintah dan perjuangan Gubernur Bali membawa harapan baru masyarakat Bali khususnya mereka yang selama ini melakukan penyulingan secara tradisional.

Perpres 10/2021 dalam lampirannya sejatinya membawa angin segar untuk menghidupkan ekonomi masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Sayangnya belum berjalan, sudah dicabut. Setali tiga uang, Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi menyebut pencabutan Perpres Nomor 10/2021 justru merugikan Bali.

Menurut Kresna Budi, terbitnya Perpres tersebut memiliki tujuan untuk mengatur agar peredaran miras bisa dikendalikan.

Bali merupakan daerah pariwisata. Kebutuhan minuman beralkohol bukan hanya untuk wisatawan, melainkan juga kegiatan keagamaan, adat, budaya. 

“Negara berwenang untuk mengatur peredaran rmras, agar tidak liar. Begitu juga dengan banyaknya minuman dari luar yang masuk ke dalam negeri,” tutur politisi Golkar itu.

Apalagi Gubernur Bali juga sudah mengesahkan mikol tradisional Bali untuk diproduksi dan dikembangkan.

Ia menilai dengan pencabutan Perpres tersebut akan berdampak pada mikol tradisional di Bali.

“Sebelum adanya Perpres itu Gubernur sudah mengatur masalah miras. Jadi, tetap harus diatur, bukan berarti melawan UU,” terangnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mencabut Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin minuman keras atau miras.

Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak secara khusus mengatur miras, melainkan soal penanaman modal. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/