MANGUPURA – Kasatpol PP Badung IGK Suryanegara mengungkapkan, pihaknya selaku tim yustisi telah melakukan tindakan tegas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dari sidak yang laksanakan memang banyak ditemukan warga yang melanggar. Ia mengakui sasaran sidak prokes di Kabupaten Badung kini berbeda ketimbang sebelum diberlakukannya PPKM.
Sebelum PPKM, sidak prokes digencarkan pada daerah atau Desa yang masuk zona merah covid-19. Hal itu dilakukan agar penyebaran covid-19 tidak begitu masif yang mengakibatkan kasus melambung tinggi.
“Biasanya kita obok-obok disana (Zona Merah –red), sampai warga taat dan tidak ada penyebaran covid atau cluster lagi,” jelas IGK Suryanegara
Namun selama pelaksanaan PPKM, sasaran prokes pada tempat yang banyak melanggar. Padahal kasus peningkatan covid-19 di wilayah yang lainnya.
“Kemungkinan karena sasarannya yang kurang tepat, yang mengakibatkan belum efektif PPKM ini. Jadi sekarang banyak pengaduan di daerah tersebut ada yang melanggar prokes, disana kita lakukan sidak. Kalau dulu kan di zona-zona merah covid-19,” tegas IGK Suryanegara
Selama pelaksanaan PPKM tahap pertama atau dari 11-25 januari 2021 terdapat pelanggaran yang dikenakan sanksi sebanyak 185 orang.
Begitu juga pada PPKM ke dua, sampai 31 Januari 2021 sudah ditemukan sebanyak 55 pelanggaran. Berbeda sebelum dilaksanakannya PPKM dari bulan September- Desember 2020 (4 Bulan) hanya ada sebanyak 153 pelanggaran.
“Jadi pelanggaran yang paling banyak kita temukan di wilayah Kuta Utara, khususnya WNA. Namun kasus covid-19 di Badung paling banyak di Kuta Selatan, Dalung dan Abiansemal. Ini yang kami evaluasi,” pungkasnya.