26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 4:53 AM WIB

Bertemu AA Gde Agung, MDA Bali Bahas Hare Krishna, Ini Poin-poinnya

DENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bali AA Gde Agung melakukan audiensi dengan pihak Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Rabu (9/9).

Bertempat di kantor MDA Bali, Jalan Cok Agung Tresna Renon, audiensi yang dilakukan oleh AA Gde Agung meliputi beberapa

permasalahan agama, adat istiadat yang menyangkut tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPD perwakilan Bali di Komite III.

Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menuturkan, dalam audiensi dengan anggota DPD RI AA Gde Agung merinci sejumlah permasalahan yang dibahas saat itu.

Di antaranya, bahwa MDA Provinsi Bali baru mengetahui bahwa di tingkat DPD terdapat empat komite.

Mulai dari komite I yang membidangi politik, komite II di bidang ekonomi investasi, komite III bidang agama, adat istiadat, pariwisata, pendidikan dan kesehatan dan komite IV pada bidang RAPBN.

Sehingga ketika masyarakat Bali khususnya di tingkatan desa adat yang memiliki aspirasi atau persoalan terkait itu seharusnya menyampaikan kepada AA Gde Agung sebagai anggota DPD perwakilan Bali yang membidangi.

“Jadi sekarang ini semua urusan desa adat yang berkaitan dengan agama dan adat dan keberadaan 1.493 desa adat di Bali, ketika ingin menyampaikan aspirasi kepada DPD,

supaya hanya berhubungan dengan anggota DPD dapil Bali AA Gde Agung. Karena sesuai tupoksinya,” ujarnya ditemui usai acara audiensi.

Hal itu, kata Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyangkut tata tertib di DPD agar nantinya tidak menyalahi aturan.

Masalah yang tak kalah penting yakni soal keberadaan Hare Krishna dan Sampradaya di Bali yang menjadi polemik di tingkat masyarakat.

“Mudah-mudahan PHDI pusat bisa segera mengakomodasi itu sehingga kita di Hindu Nusantara ini khususnya Bali  menjadi lebih damai dan tentram tidak lagi ada gejolak.

Sehingga pariwisata akan lebih banyak datang dan tidak was-was dan mencerminkan apa yang memang di Bali kita inginkan,” imbuhnya.

Sementara Anak Agung Gde Agung mengungkapkan bahwa MDA Provinsi Bali merupakan mitra kerja yang paling tepat untuk bisa mendukung kinerjanya sebagai wakil Bali di DPD untuk mewujudkan Bali yang adiluhung.

“Kami sangat berterimakasih diterima dengan tangan terbuka. MDA itu adalah mitra kerja kami yang paling dekat,” ucapnya.

Pengelingsir Puri Ageng Mengwi ini menambahkan, Bali yang memiliki penduduk mayoritas agama Hindu selama ini merupakan Hindu Nusantara yang mengacu pada kearifan lokal Bali.

Begitu juga, kata dia, Hindu di wilayah lain di Indonesia yang menganut kearifan lokal masing-masing wilayahnya.

“Ada Hindu Bali, Kaharingan, Tengger, Sunda Wiwitan itu teologinya Hindu. Hanya saja adat istiadatnya berbeda.

Sedangkan di Bali adat isitiadatnya itu ruh nya adaah Hindu, dan ruhnya dalam implementasi berupa adat istiadat. Kemudian ada yang namanya Sampradaya dan HK.

Dalam hal ini saya sebagai DPD tidak punya satu kompetensi apakah itu benar dan salah. Yang menjadi patokan kami adalah apa yang menjadi keputusan MDA.

Karena bagaimanapun juga, MDA adalah representasi dari krama Bali. MDA mulai dari tingkat desa adat, majelis alit, majelis madya dan majelis agung inilah refrestasinya,” tegas mantan Bupati Badung tersebut. 

DENPASAR – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Bali AA Gde Agung melakukan audiensi dengan pihak Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Rabu (9/9).

Bertempat di kantor MDA Bali, Jalan Cok Agung Tresna Renon, audiensi yang dilakukan oleh AA Gde Agung meliputi beberapa

permasalahan agama, adat istiadat yang menyangkut tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) anggota DPD perwakilan Bali di Komite III.

Ketua MDA Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet menuturkan, dalam audiensi dengan anggota DPD RI AA Gde Agung merinci sejumlah permasalahan yang dibahas saat itu.

Di antaranya, bahwa MDA Provinsi Bali baru mengetahui bahwa di tingkat DPD terdapat empat komite.

Mulai dari komite I yang membidangi politik, komite II di bidang ekonomi investasi, komite III bidang agama, adat istiadat, pariwisata, pendidikan dan kesehatan dan komite IV pada bidang RAPBN.

Sehingga ketika masyarakat Bali khususnya di tingkatan desa adat yang memiliki aspirasi atau persoalan terkait itu seharusnya menyampaikan kepada AA Gde Agung sebagai anggota DPD perwakilan Bali yang membidangi.

“Jadi sekarang ini semua urusan desa adat yang berkaitan dengan agama dan adat dan keberadaan 1.493 desa adat di Bali, ketika ingin menyampaikan aspirasi kepada DPD,

supaya hanya berhubungan dengan anggota DPD dapil Bali AA Gde Agung. Karena sesuai tupoksinya,” ujarnya ditemui usai acara audiensi.

Hal itu, kata Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, menyangkut tata tertib di DPD agar nantinya tidak menyalahi aturan.

Masalah yang tak kalah penting yakni soal keberadaan Hare Krishna dan Sampradaya di Bali yang menjadi polemik di tingkat masyarakat.

“Mudah-mudahan PHDI pusat bisa segera mengakomodasi itu sehingga kita di Hindu Nusantara ini khususnya Bali  menjadi lebih damai dan tentram tidak lagi ada gejolak.

Sehingga pariwisata akan lebih banyak datang dan tidak was-was dan mencerminkan apa yang memang di Bali kita inginkan,” imbuhnya.

Sementara Anak Agung Gde Agung mengungkapkan bahwa MDA Provinsi Bali merupakan mitra kerja yang paling tepat untuk bisa mendukung kinerjanya sebagai wakil Bali di DPD untuk mewujudkan Bali yang adiluhung.

“Kami sangat berterimakasih diterima dengan tangan terbuka. MDA itu adalah mitra kerja kami yang paling dekat,” ucapnya.

Pengelingsir Puri Ageng Mengwi ini menambahkan, Bali yang memiliki penduduk mayoritas agama Hindu selama ini merupakan Hindu Nusantara yang mengacu pada kearifan lokal Bali.

Begitu juga, kata dia, Hindu di wilayah lain di Indonesia yang menganut kearifan lokal masing-masing wilayahnya.

“Ada Hindu Bali, Kaharingan, Tengger, Sunda Wiwitan itu teologinya Hindu. Hanya saja adat istiadatnya berbeda.

Sedangkan di Bali adat isitiadatnya itu ruh nya adaah Hindu, dan ruhnya dalam implementasi berupa adat istiadat. Kemudian ada yang namanya Sampradaya dan HK.

Dalam hal ini saya sebagai DPD tidak punya satu kompetensi apakah itu benar dan salah. Yang menjadi patokan kami adalah apa yang menjadi keputusan MDA.

Karena bagaimanapun juga, MDA adalah representasi dari krama Bali. MDA mulai dari tingkat desa adat, majelis alit, majelis madya dan majelis agung inilah refrestasinya,” tegas mantan Bupati Badung tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/