DENPASAR – Tim Gabungan Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Polda Bali menggaruk 12.832 pelanggar. Para pelanggar itu mendapat sanksi beragam. Dari yang paling ringan sampai berat.
“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar prokes berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” jelas Karo Ops Polda Bali Kombespol Firman Nainggolan Ketika menjelaskan hasil dari kegiatan Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung II-2021 dalam rangka mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah hukum Polda Bali yang saat ini sudah berjalan selama satu minggu.
Firman pun memberi perincian, dari sanksi pelanggar prokes antara lain, sebanyak 12.351 pelanggar diberi teguran lisan, 497 pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis dan yang melaksanakan kerja sosial di fasilitas umum sebanyak 217 pelanggar.
Lebih lanjut, sebanyak 271 pelanggar membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Tidak hanya itu, ada 17 orang lagi yang diberi sanksi berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker yang tidak sesuai atau tidak benar,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes agar tidak menjadi korban virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok tersebut.
Selain itu, juga tidak akan terjaring dalam operasi yustisi pendisiplinan prokes Covid-19. Perwira melati tiga di pundak ini mengungkapkan, kegiatan operasi yustisi akan terus digelar selama pandemi belum berakhir.
Dia menjelaskan, waktu dan tempat pelaksanaannya berbeda-beda sesuai dengan daerah yang mengalami peningkatan penyebaran Covid-19.
“Mari patuhi prokes Covid-19 untuk memutus rantai penyebarannya. Lawan Covid-19 dengan melakukan 6M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan imun, Mengurangi mobiilitas dan Mentaati aturan,” imbau Firman.