MANGUPURA – Di tengah mewabahnya corona virus diseases (Covid-19) yang melanda dunia, hampir semua daerah waspada.
Begitu juga di Kabupaten Badung juga siaga dalam penanggulangan covid-19 ini. Selain itu Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan
setempat memotivasi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayahnya memproduksi Alat Pengaman Diri (APD).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, menerangkan, APD yang dapat diproduksi oleh UMKM adalah masker yang dibuat dari kain, disinfektan, dan hand sanitizer.
“Kami motivasi UMKM produksi masker bagi masyarakat. Kami lakukan pendampingan, sehingga bisa mendorong industri kecil tumbuh berkembang,” ujar Made Widiana.
Kata dia, terdapat tujuh pelaku UMKM yang telah memproduksi masker kain, disinfektan, dan hand sanitizer.
Tujuh UMKM yang telah memproduksi, yakni pelaku usaha di Desa Bongkasa, Kerobokan, Dalung, Kerobokan Kaja, dan Benoa Kecamatan Kuta Selatan.
“Masker buatan UMKM Badung ini dijual dari harga Rp 6.000 hingga RP 7.000, jadi selain turut mencegah Covid-19 pelaku UMKM juga bisa menafkahi keluarga dari penjualan ini,” bebernya.
Selain itu, kegiatan yang dikerjakan UMKM dan usaha garmen kecil. Tentu ini dapat membuka lapangan kerja baru di tengah serangan wabah Covid-19 ini.
“Lapangan kerja jalan. Setidaknya ikut membantu sebagian masyarakat. Setelah pandemi ini berakhir, semua industri itu harus terdata dan kita dorong terus tumbuh,” katanya.
Terkait pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional yang diberlakukan di Kabupaten Badung, bakal kembali dikaji.
Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di mana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.
“Iya, kami juga sudah mengetahui terbitnya Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu. Permenkes tersebut diterbitkan pada 3 April 2020. Makanya kami akan kembali mendiskusikan ini.
Sebab sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret
yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020,” pungkasnya.