34.1 C
Jakarta
8 November 2024, 17:27 PM WIB

Tidak Dapat THR dari Perusahaan Anda Bekerja? Silakan Ngadu Kesini

DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bali membuat posko pengaduan untuk warga yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaannya.

Hal tersebut diungkap Ni Kadek Vany Primaliraning, Ketua LBH Bali dalam rilis resminya kepada Radarbali.id.

Dituliskan, THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia menetapkan secara khusus dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Berdasar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bahwa Perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan menjelang datangnya hari raya Keagamaan.

“Namun, di masa Pandemi Covid-19 justru banyak banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan,

salah satunya adalah dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan Peraturan yang ada,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran ini seharunya dijadikan sebagai acuan bagi perusahaan dalam menyikapi adanya musibah Pandemi Covid-19,

yang mana dalam point SE tersebut telah dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, perusahaan wajib melakukan dialog kepada pekerja untuk mencapai kesepakatan

terkait waktu pembayaran THR dan hasil kesepakatan tersebut dilaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan 2021 secara tepat waktu.

Maka dari itu LBH-Bali menyatakan, pertama, membuka Posko Pengaduan THR 202. Kedua, melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Ombudsman Provinsi Bali.

Ketiga, meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali mengawasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal pemberian THR yang tidak sesuai peraturan yang ada. 

DENPASAR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bali membuat posko pengaduan untuk warga yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaannya.

Hal tersebut diungkap Ni Kadek Vany Primaliraning, Ketua LBH Bali dalam rilis resminya kepada Radarbali.id.

Dituliskan, THR merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

Pemerintah Indonesia menetapkan secara khusus dasar hukum THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Berdasar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bahwa Perusahaan dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan menjelang datangnya hari raya Keagamaan.

“Namun, di masa Pandemi Covid-19 justru banyak banyak perusahaan yang melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan,

salah satunya adalah dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan Peraturan yang ada,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran ini seharunya dijadikan sebagai acuan bagi perusahaan dalam menyikapi adanya musibah Pandemi Covid-19,

yang mana dalam point SE tersebut telah dijelaskan bahwa bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, perusahaan wajib melakukan dialog kepada pekerja untuk mencapai kesepakatan

terkait waktu pembayaran THR dan hasil kesepakatan tersebut dilaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Perusahaan harus dapat membuktikan ketidakmampuan membayar THR Keagamaan 2021 secara tepat waktu.

Maka dari itu LBH-Bali menyatakan, pertama, membuka Posko Pengaduan THR 202. Kedua, melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Ombudsman Provinsi Bali.

Ketiga, meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali mengawasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam hal pemberian THR yang tidak sesuai peraturan yang ada. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/