27.2 C
Jakarta
10 Desember 2024, 22:49 PM WIB

Demi Bali, Golkar Tegaskan UU Nomor 33/2004 Harus Direvisi

 

DENPASAR, Radar Bali – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah mendapat lampu hijau dari Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Celah itu membuat DPD 1 Golkar Bali kian keras berjuang agar UU 33/2004 direvisi dan memasukkan Bali mendapatkan dana bagi hasil dari sumber daya alam lain, yakni pariwisata.

Serangkaian perjuangan itu, DPD 1 Golkar Bali menggelar webinar bedah buku bertema “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah”. Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurniawan Tandhung menjadi pembedah memberikan masukan terkait buku tersebut. Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Made Suwitra, Dr Jimmy Usfunan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayan, dan Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa didaulat sebagai pembedah dan hadir di Kantor DPD 1 Golkar Bali, (10/5) kemarin. Acara dipandu oleh Dewa Made Suamba Negara.

 

Ketua DPD 1 Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan webinar ini merupakan lanjutan webinar tahap I. Ungkapnya, Partai Golkar sejak 2018 mengemban amanat sebagai koordinator pansus. Revisi UU 33/2004 diperjuangkan karena dinilai belum menunjukkan keadilan perimbangan pusat dan daerah, khususnya bagi Provinsi Bali. “Antara aspek idealisme terjadi ketidaksinkronan yang mengakibatkan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tidak diperhatikan,” ujarnya. 

 

Sugawa Korry menegaskan kepastian perimbangan menjadi hak dan dijamin oleh undang-undang.  Oleh karena itu, Golkar akan melanjutkan pembahasan membedah buku yang sudah dirumuskan. Setelah final atau tuntas selanjutnya akan diserahkan kepada pansus DPR RI termasuk Gubernur Bali. 

 

Di sisi lain, Doli Kurniawan mengatakan undang-undang dimaksud berusia 17 tahun dan memang perlu direvisi. Terlebih alasan undang-undang itu lahir karena semangat era reformasi untuk pemerataan pembangunan di Indonesia. “Orde Baru menimbulkan dampak luar biasa besar ketidakseimbangan pembangunan,” ucapnya. Selama ini, sumber daya alamat hanya dimaknai berupa aktivitas pertambangan, batu bara, perkebunan sawit, minyak bumi, gas, dan sejenisnya. Seiring perjalanan waktu, kini dirasa ada potensi daerah yang tidak terakomodir atau diabaikan padahal menyetor pemasukan ke kas negara.

“Problematikanya harus belajar yang bisa dimasukkan. Revisi, bagaimana pengelolaan hasil dari potensi daerah seluas-luasnya dikembalikan pada kepentingan rakyat ada dalam revisi UU 33 tahun 2004. Pembagian potensi dana perimbangan dinikmati oleh rakyat bukan golongan atau pemerintah daerah tertentu, ” sambungnya.

 

Prof. Raka Suardana mengapresiasi webinar yang ditujukan untuk memperjuangkan keadilan. Ungkapnya, jarang ada partai politik yang juga berpikir secara akademis dan ilmiah. “Kemungkinan karena ketua dan sekretarisnya doktor,” ucapnya. Prof. Raka memberikan catatan tentang devisa. Ungkapnya, devisa itu adalah secara teori. Konsepnya uang asing ditukar rupiah dipakai transaksi.  Devisa dikelola di bawah bank sentral, yakni Bank Indonesia. “Jadi devisa tidak masuk khas negara. Devisa Rp 140 triliun ke mana? itu sebenarnya pendapatan masyarakat. Uang masyarakat bukan masuk ke khas negara. Dia masuk penyumbang domestik bruto; seluruh nilai jasa yang dihasilkan satu wilayah,” terangnya. 

 

DENPASAR, Radar Bali – Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah mendapat lampu hijau dari Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Celah itu membuat DPD 1 Golkar Bali kian keras berjuang agar UU 33/2004 direvisi dan memasukkan Bali mendapatkan dana bagi hasil dari sumber daya alam lain, yakni pariwisata.

Serangkaian perjuangan itu, DPD 1 Golkar Bali menggelar webinar bedah buku bertema “Mewujudkan Keadilan dan Keselarasan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali serta Pemerintah”. Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H. Ahmad Doli Kurniawan Tandhung menjadi pembedah memberikan masukan terkait buku tersebut. Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Made Suwitra, Dr Jimmy Usfunan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayan, dan Dr. Putu Ngurah Suyatna Yasa didaulat sebagai pembedah dan hadir di Kantor DPD 1 Golkar Bali, (10/5) kemarin. Acara dipandu oleh Dewa Made Suamba Negara.

 

Ketua DPD 1 Golkar Bali, I Nyoman Sugawa Korry mengatakan webinar ini merupakan lanjutan webinar tahap I. Ungkapnya, Partai Golkar sejak 2018 mengemban amanat sebagai koordinator pansus. Revisi UU 33/2004 diperjuangkan karena dinilai belum menunjukkan keadilan perimbangan pusat dan daerah, khususnya bagi Provinsi Bali. “Antara aspek idealisme terjadi ketidaksinkronan yang mengakibatkan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam tidak diperhatikan,” ujarnya. 

 

Sugawa Korry menegaskan kepastian perimbangan menjadi hak dan dijamin oleh undang-undang.  Oleh karena itu, Golkar akan melanjutkan pembahasan membedah buku yang sudah dirumuskan. Setelah final atau tuntas selanjutnya akan diserahkan kepada pansus DPR RI termasuk Gubernur Bali. 

 

Di sisi lain, Doli Kurniawan mengatakan undang-undang dimaksud berusia 17 tahun dan memang perlu direvisi. Terlebih alasan undang-undang itu lahir karena semangat era reformasi untuk pemerataan pembangunan di Indonesia. “Orde Baru menimbulkan dampak luar biasa besar ketidakseimbangan pembangunan,” ucapnya. Selama ini, sumber daya alamat hanya dimaknai berupa aktivitas pertambangan, batu bara, perkebunan sawit, minyak bumi, gas, dan sejenisnya. Seiring perjalanan waktu, kini dirasa ada potensi daerah yang tidak terakomodir atau diabaikan padahal menyetor pemasukan ke kas negara.

“Problematikanya harus belajar yang bisa dimasukkan. Revisi, bagaimana pengelolaan hasil dari potensi daerah seluas-luasnya dikembalikan pada kepentingan rakyat ada dalam revisi UU 33 tahun 2004. Pembagian potensi dana perimbangan dinikmati oleh rakyat bukan golongan atau pemerintah daerah tertentu, ” sambungnya.

 

Prof. Raka Suardana mengapresiasi webinar yang ditujukan untuk memperjuangkan keadilan. Ungkapnya, jarang ada partai politik yang juga berpikir secara akademis dan ilmiah. “Kemungkinan karena ketua dan sekretarisnya doktor,” ucapnya. Prof. Raka memberikan catatan tentang devisa. Ungkapnya, devisa itu adalah secara teori. Konsepnya uang asing ditukar rupiah dipakai transaksi.  Devisa dikelola di bawah bank sentral, yakni Bank Indonesia. “Jadi devisa tidak masuk khas negara. Devisa Rp 140 triliun ke mana? itu sebenarnya pendapatan masyarakat. Uang masyarakat bukan masuk ke khas negara. Dia masuk penyumbang domestik bruto; seluruh nilai jasa yang dihasilkan satu wilayah,” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/