DENPASAR– Sempat ditemukan telantar dan dalam kondisi depresi oleh Satpol PP Gianyar, perempuan berinisial GPN asal Tanzania akhirnya dideportasi. Ia diterbangkan bersama putrinya yang masih berusia satu tahun.
Perempuan 29 tahun itu datang ke Bali pada 20 Februari 2021 dengan tujuan bekerja sebagai model. Saat tiba di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berkewarganegaraan Bulgaria. Keduanya berpadu kasih hingga akhrinya GPN hamil.
Setelah lima bulan bersama, GPN ditinggal pasangannya pulang ke Bulgaria dengan dalih bekerja. Apes, di saat yang bersamaan Covid-19 berkecamuk yang mengakibatkan banyak penerbangan ke luar negeri tidak beroperasi. GPN yang tengah berbadan dua hanya bisa pasrah.
Bekal habis, masa berlaku paspor juga berakhir, GPN hidup terlunta-lunta. GPN beserta anaknya dibawa Satpol PP Pemkab Gianyar karena dianggap mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Ia lalu diserahkan Dinas Sosial Pemkab Gianyar dan sempat dirawat di RSJ Bangli.
Pada Agustus 2021, setelah beberapa hari dirawat di RS Jiwa Bangli, GPN akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar. Saat diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar, GPN telah melampaui masa izin tinggal (overstay) selama 513 hari. GPN pun didetensi alias ditahan menunggu deportasi ke negaranya.
“Setelah sembilan bulan didetensi, GPN beserta anaknya dideportasi pada Juni 2022,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah melalui siaran persnya Jumat kemarin (10/6).
Sebelum dideportasi GPN terlebih dahulu menjalani tes PCR dengan hasil negatif. GPN dan putrinya diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 14.50 dengan maskapai Oman Air tujuan Muscat, Oman.
Penerbangan dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki. Terakhir penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.
“GPN dan GKV diberangkatkan ke negara Bulgaria dengan pertimbangan penyatuan keluarga terhadap pasangan GPN sekaligus ayah GKV yang berkewarganegaraan Bulgaria,” ungkap Babay.
Sementara itu, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, GPN dan GKV dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal itu disebutkan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari, dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tandas Anggiat. (san)