KUTA SELATAN – Puskesmas Kuta Selatan, Badung, mendadak memasang pengumuman pembatasan pelayanan puskesmas.
Dalam pengumuman itu ditulis juga, Pelayanan yang dibuka hanya IGD (Gawat Darurat) berlaku mulai 10 Juli hingga 24 Juli 2020.
Kepala UPTD Puskesmas Kuta Selatan dr. Si Luh Rai Swindari saat dikonfirmasi Radarbali.id membenarkan hal tersebut. “Iya benar, ada pembatasan layanan,” ujar dr. Si Luh Rai Swindari, Senin (13/7).
Rai Swindari memaparkan, pembatasan dikarenakan ada perawatnya yang terkonfirmasi positif Covid 19 akibat tranmisi lokal dari pasien yang datang ke Puskesmas Kuta Selatan.
Awal mulanya, ada seorang pasien perempuan yang datang ke Puskesmas untuk minta rujukan karena akan hendak operasi mata pada 28 Juli 2020 lalu.
“Pasien datang ini tanpa gejala. Nah, saat akan akan operasi di rumah sakit, pasien harus rapid dan swab test. Ternyata si pasien positif Covid-19,” ujar dr. Rai Swindari.
Karena pasien hasilnya positif Covid 19, dilakukanlah tracking. Salah satu hasil tracking itu adalah perawat Puskesmas Kuta Selatan yang melayani di pasien.
Pihak Puskesmas pun melakukan rapid dan swab kepada para pelayan kesehatan yang berjumlah 60 orang tersebut.
Hasilnya, satu orang dinyatakan positif Covid 19 berdasar hasil rapid dan Swab pada 4 Juli 2020. “Perawat kami ini langsung dikarantina di salah satu hotel. Kalau tidak salah, hari ini dia sudah boleh pulang,” ujarnya.
Lalu bagaimana kondisi pelayan kesehatan lainnya di Puskesmas Kuta Selatan saat ini? “Kami menunggu hasil swab test teman-teman yang lain. Kalau hasilnya sudah keluar, kami kembali buka pelayanan seperti biasa,” jawabnya.
Meski dilakukan pembatasan pelayanan puskesmas, sejumlah pasien yang datang dan berobat bisa dikatakan masih berjalan seperti biasa.
“Pelayanan masih buka, BJPS juga masih berjalan tadi. Nanti kalau hasil swab teman-teman semua negatif, pelayanan kembali normal,” pungkasnya.