26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 9:03 AM WIB

Penyidikan Kasus Korupsi Dana SPI Berlanjut, Pejabat Unud Malah Minta Jadwal Pemeriksaan Ditunda

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mulai melakukan pemanggilann kepada sejumlah pihak di Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal. Namun sayangnya, saat pemanggilan, pihak Universitas Udayana malah meminta jadwal ulang atau meminta ditunda.

Seharusnya jadwal pemeriksaan dilakukan pada Senin (31/10/2022). Namun, dengan alasan waktu pemanggilan cukup mepet, sehingga pihak kampus meminta penundaan.

Karena alasan itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali lalu mendatangi Rektorat Kampus Udayana. Kedatangan mereka untuk mengingatkan kembali beberapa staf yang harusnya dijadwalkan dimintai keterangan.

“Permintaan penjadwalan ulang dari Unud sangat mendadak. Harusnya saksi yang kami minta hadir pukul 09.00 pagi,” kata salah satu sumber yang tak mau menyebutkan namanya. Permintaan penundaan itu dilakukan melalui sebuah surat yang juga dikirim di pagi yang sama dari Universitas Udayana.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan belum mengetahui adanya info itu. “Kalau dari saya masih pemilahan dokumen yang dilakukan penyidik. Bisa ditanyakan ke yang kasih info ya,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, pihak Universitas Udayana akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Melalui Jubir Universitas Udayana, Senja Pratiwi membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Dikatakannya, bahwa panggilan terhadap sejumlah pejabat berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik, ” katanya saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2022).

Dijelaskannya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Universitas Udayana yang dimintai keterangan telah membawa sejumlah dokumen. Dimana sejumlah dokumen itu terkait dengan materi pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Bali. (marsellus nabunome pampur/rid)

 

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mulai melakukan pemanggilann kepada sejumlah pihak di Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal. Namun sayangnya, saat pemanggilan, pihak Universitas Udayana malah meminta jadwal ulang atau meminta ditunda.

Seharusnya jadwal pemeriksaan dilakukan pada Senin (31/10/2022). Namun, dengan alasan waktu pemanggilan cukup mepet, sehingga pihak kampus meminta penundaan.

Karena alasan itu, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bali lalu mendatangi Rektorat Kampus Udayana. Kedatangan mereka untuk mengingatkan kembali beberapa staf yang harusnya dijadwalkan dimintai keterangan.

“Permintaan penjadwalan ulang dari Unud sangat mendadak. Harusnya saksi yang kami minta hadir pukul 09.00 pagi,” kata salah satu sumber yang tak mau menyebutkan namanya. Permintaan penundaan itu dilakukan melalui sebuah surat yang juga dikirim di pagi yang sama dari Universitas Udayana.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan belum mengetahui adanya info itu. “Kalau dari saya masih pemilahan dokumen yang dilakukan penyidik. Bisa ditanyakan ke yang kasih info ya,” katanya, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, pihak Universitas Udayana akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyelewengan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Melalui Jubir Universitas Udayana, Senja Pratiwi membenarkan adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Dikatakannya, bahwa panggilan terhadap sejumlah pejabat berdasarkan surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022.

“Sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik, ” katanya saat dikonfirmasi Kamis (7/10/2022).

Dijelaskannya, dalam memenuhi panggilan itu, pihak Universitas Udayana yang dimintai keterangan telah membawa sejumlah dokumen. Dimana sejumlah dokumen itu terkait dengan materi pemeriksaaan yang dilakukan Kejati Bali. (marsellus nabunome pampur/rid)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/