DENPASAR – Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar Solidaritas Aliansi Pro-Demokrasi (SANTI) Jumat (16/10) mendesak DPRD dan Gubernur Bali bersurat secara kelembagaan. Mereka meminta lembaga legislatif dan eksekutif Provinsi Bali mendesak DPR RI maupun presiden mengkaji kembali Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Kami sampaikan kami tegaskan menolak UU Omnibus Law. Karena secara subtansi dan formil sudah sangat cacat,” kata Humas aksi I Made Garry Gunawa yang digelar di Kantor DPRD dan Gubernur Bali tersebut.
Dijelaskan, proses penyusunan dan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak ada keterbukaan pelibatan masyarakat luas. Juga terburu-buru disahkan.
“Bahkan draft juga tidak jelas. Kan banyak itu, terakhir draft yang berjumlah 800-an halaman. Jangan dipermainkan kami rakyat Indonesia, UU adalah produk legislasi sangat berpengaruh untuk masyarakat,” tegasnya.
Dalam aksi ini, mereka membacakan tuntutan dalam pernyataan sikapnya. Yakni: Pertama. Menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI; Kedua, Mendesak presiden untuk membatalkan RUU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perpu; Ketiga, Mendesak DPRD Bali agar secara kelembagaan bersurat kepada DPR RI untuk membatalkan RUU Cipta Kerja.
Berikutnya, Keempat, Mengecam pernyataan sikap Gubernur Bali yang setuju dengan UU Cipta Kerja serta mendesak Gubernur Bali agar secara kelembagaan bersurat kepada presiden untuk membatalkan UU Cipta Kerja; Kelima, Mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencabut Surat Imbauan No 1035/E/KM/2020 perihal imbauan secara daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja.
“Mengecam tindakan represif aparat terhadap gerakan rakyat yang menolak RUU Cipta Kerja,” kata mereka dalam tuntutan keenam.
Demonstrasi ini juga bertepatan dengan kedatangan Ketua DPR RI Puan Maharani ke Bali. Saat itu, Puan datang bersama Mensos dalam menyalurkan secara simbolis bantuan sosial tunai di Abiansemal, Badung.