DENPASAR – Keberadaan Sampradaya asing masih menjadi konsentrasi para pengamat Agama Hindu di Bali. Salah satunya Persaudaraan Hindu Dharma Nusantara (PHDN) yang mendorong para pengurus PHDI Pusat versi WBT dan PHDI Provinsi seluruh Indonesia berpikir logika resmi dan formal kelembagaan PHDI.
Hal tersebut disampaikan Jro Bauddha Suena, Sekretaris Jenderal PHDN. Dikatakan PHDI sudah secara resmi mencabut surat pengayoman terhadap Hare Krishna (ISKCON) dengan surat resmi sebagai tindak lanjut Keputusan Sabha Pandita PHDI Pusat dalam Pesamuan Agung Sabha Pandita PHDI Pusat (menjelang Mahasabha Jkt).
Begitu juga dalam AD/ART PHDI Pusat, hasil Mahasabha PHDI XII versi WBT di Jakarta sudah secara resmi tidak mencantumkan pelindungan terhadap sampradaya baik SAI ABA, Hare Krishna (ISKCON) dan lainnya.
Maka dari itu, organisasi dan pengikut ajaran sampradaya di seluruh Indonesia secara resmi sudah tidak lagi menjadi urusan, tanggung jawab, dan perlindungan dari PHDI sebagai majelis umat Hindu di Indonesia.
“Konsekuensi dari itu maka organisasi turunannya termasuk Veda Poshanam Ashram (VPA) dan pengikut ajaran sampradaya asing tersebut mesti dinyatakan tidak sebagai bagian dari agama Hindu/Hindu Dharma Indonesia,” ujar Suena pada Rabu (20/4/2022).
Suena juga meminta PHDI pasca Mahasabha XII di Jakarta harus secara tegas mengumumkan sampradaya asing, seperti Sai Baba (SSGI), Hare Krishna (ISKCON), dan lainnya bukan agama Hindu.
Jro Bauddha Suena menuntut ketegasan eksplisit PHDI Pusat dan PHDI Provinsi serta Kabupaten, pasca mahasabha & lokasabha di setiap provinsi.
“Kalau PHDI Pusat tidak bertindak sesuai mandat AD/ART PHDI dan hasil-hasil Mahasabha XII versi WBT di Jakarta, ya PHDI daerah se-Indonesia bisa mengambil sikap sendiri-sendiri untuk kerukunan, ketenangan, kedamaian diantara umat beragama daerah masing-masing,” tukasnya.