25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:13 AM WIB

Kasus Rabies Tinggi, Sutjidra Izinkan Eleminasi Anjing Liar

SINGARAJA– Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, mengizinkan petugas veteriner atau kesehatan hewan melakukan eleminasi secara selektif pada anjing. Upaya itu dilakukan untuk mengendalikan populasi anjing liar yang ada di Kabupaten Buleleng.

 

Hal itu diungkapkan Sutjidra, saat menerima kunjungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali serta Australia-Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Dalam pertemuan itu, salah satu poin yang jadi pembahasan adalah penanggulangan rabies di Buleleng. Pada tahun ini kasus rabies di Buleleng menjadi sorotan. Dari 11 kasus rabies yang terjadi di Provinsi Bali, sebanyak 6 kasus diantaranya terjadi di Kabupaten Buleleng.

 

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia mengatakan, pemerintah akan memberikan program yang bisa menangani penyebaran rabies di Buleleng. Disamping itu Bappeda juga akan menyiapkan sharing anggaran, khususnya untuk aspek pencegahan.

 

Menurutnya salah satu isu strategis adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Perda tersebut telah diadopsi seluruh kabupaten/kota. Wesnawa mengatakan, pemerintah daerah hanya perlu menegakkan aturan tersebut. “Kami harap kedepan perda ini diadopsi hingga ke tingkat desa dalam bentuk perdes. Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) juga akan mengawal. Tinggal ini ditegakkan. Apalagi dalam perda itu sudah ada aspek sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelanggar perda,” katanya.

 

Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan, penanganan  rabies cukup pelik. Di satu sisi upaya eleminasi dapat memengaruhi persepsi publik. Namun bila dilakukan dengan langkah persuasif, warga justru abai dengan penyakit tersebut.

 

Ia pun meminta agar pemerintah desa dapat membuat perdes tentang rabies. Peraturan itu juga harus mengatur sanksi bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang abai dalam prosedur pemeliharaan anjing. “Idealnya anjing itu kan diikat dan dikandangkan, lalu divaksin setiap tahun. Di beberapa desa sudah ada aturan ini, seperti di Mayong. Kedepan kalau anjing itu liar, terpaksa kami eleminasi. Tapi kalau masih di halaman rumah, jelas tidak dieleminasi. Jadi kami harap masyarakat bisa memelihara hewan peliharaan mereka secara bertanggungjawab, guna mencegah rabies ini,” tukasnya. (eps)

SINGARAJA– Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, mengizinkan petugas veteriner atau kesehatan hewan melakukan eleminasi secara selektif pada anjing. Upaya itu dilakukan untuk mengendalikan populasi anjing liar yang ada di Kabupaten Buleleng.

 

Hal itu diungkapkan Sutjidra, saat menerima kunjungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bali serta Australia-Indonesia Health Security Partnership (AIHSP). Dalam pertemuan itu, salah satu poin yang jadi pembahasan adalah penanggulangan rabies di Buleleng. Pada tahun ini kasus rabies di Buleleng menjadi sorotan. Dari 11 kasus rabies yang terjadi di Provinsi Bali, sebanyak 6 kasus diantaranya terjadi di Kabupaten Buleleng.

 

Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia mengatakan, pemerintah akan memberikan program yang bisa menangani penyebaran rabies di Buleleng. Disamping itu Bappeda juga akan menyiapkan sharing anggaran, khususnya untuk aspek pencegahan.

 

Menurutnya salah satu isu strategis adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies. Perda tersebut telah diadopsi seluruh kabupaten/kota. Wesnawa mengatakan, pemerintah daerah hanya perlu menegakkan aturan tersebut. “Kami harap kedepan perda ini diadopsi hingga ke tingkat desa dalam bentuk perdes. Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) juga akan mengawal. Tinggal ini ditegakkan. Apalagi dalam perda itu sudah ada aspek sanksi yang dapat dijatuhkan pada pelanggar perda,” katanya.

 

Sementara itu Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan, penanganan  rabies cukup pelik. Di satu sisi upaya eleminasi dapat memengaruhi persepsi publik. Namun bila dilakukan dengan langkah persuasif, warga justru abai dengan penyakit tersebut.

 

Ia pun meminta agar pemerintah desa dapat membuat perdes tentang rabies. Peraturan itu juga harus mengatur sanksi bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang abai dalam prosedur pemeliharaan anjing. “Idealnya anjing itu kan diikat dan dikandangkan, lalu divaksin setiap tahun. Di beberapa desa sudah ada aturan ini, seperti di Mayong. Kedepan kalau anjing itu liar, terpaksa kami eleminasi. Tapi kalau masih di halaman rumah, jelas tidak dieleminasi. Jadi kami harap masyarakat bisa memelihara hewan peliharaan mereka secara bertanggungjawab, guna mencegah rabies ini,” tukasnya. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/