Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
26.1 C
Jakarta
21 Juli 2024, 7:54 AM WIB

Bedah Revisi Perda RTRW, Pakar Sorot Enam Isu Lingkungan di Bali

DENPASAR – Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) memang sudah nyaris selesai, namun perdebatan pun masih terjadi.

Sejumlah isu masih diperbincangkan oleh publik, tak terkecuali juga di kalangan aktivis dan jurnalis.

Untuk itu, The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan Conservation Internasional (CI) Indonesia pun menggelar diskusi untuk membedah revisi Perda RTRW tersebut.

Namun kali ini, khusus membahas dari perspektif pelestarian lingkungan hidup. Diskusi yang digelar kemarin (22/2) di Denpasar tersebut, mendatangkan empat narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Antara lain, Made Arca Wirawan sebagai perwakilan dari Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, I Gede Hendrawan sebagai peneliti dan akademisi di FKP Unud.

Selain itu, Made Iwan Dewantama dari CI Indonesia juga turut hadir. Sayangnya, dalam diskusi tersebut, Ketut Kariyasa Adnyana, anggota DPRD Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Pansus RTRW tidak hadir.

Dalam paparannya, Made Arca menyatakan, Bali sendiri memiliki banyak isu yang perlu dicarikan solusi.

Disebutkan, ada enam isu lingkungan yang menjadi kerap menjadi persoalan. Yakni, pertama, ancaman kekurangan air baku untuk irigasi maupun air minum.

Kedua, kerusakan lingkungan bencana alam (gunung berapi, banjir/longsor), eksploitasi berlebihan. Ketiga, alih fungsi sawah.

Keempat, tinggi abrasi yang mengancam pantai-pantai indah di Bali. Kelima, pemantapan mitigasi dan adaptasi bencana dalam penataan ruang wilayah dan Keenam, terkait ancaman sampah, terutama sampah plastik.

“Ini persoalan yang perlu kita bedah bareng untuk mencarikan solusinya. Saya perlu masukan sebanyak-banyaknya dari teman-teman. Tolong bantu saya,” ungkapnya.

Perda RTRW tersebut terdiri dari 152 pasal dan 46 rencananya akan diubah. Salah satunya terkait dengan ketinggian bangunan.

Namun, Arca sendiri, bersama sejumlah peserta diskusi dari kalangan aktivis dan jurnalis sendiri sepakat untuk tidak merubah peraturan ketinggian pembangunan.

Diskusi tersebut juga menyinggung terkait reklamasi yang dilakukan Pelindo. Arca menegaskan, secara aturan memang diperkenankan untuk melakukan reklamasi, namun sayangnya teknik reklamasi yang dilakukan bocor.

“Saya tidak tau bagaimana Amdalnya. Coba nanti kita lihat, kok bisa sampai bocor begitu,” ujarnya. “Memang ada Amdalnya?” tanya salah seorang peserta memotong Arca.

“Saya nggak tahu kalau soal itu,” jawab Arca lantas tersenyum. Dalam slide powerpoint yang dipresentasikan Arca juga memperlihatkan sebuah peta Pulau Bali dengan gambar rencana jalan bebas hambatan (Bali selatan – Bali utara) dan jalur kereta api.

“Sebenarnya rencana jalur bebas hambatan dan kereta api ini kan saling mematikan. Mestinya salah satu aja, karena tujuannya sama,” ungkapnya.

Arca pun mengkritik keras jika pembangunan percepatan di Bali ini dilakukan secara tidak benar. Untuk itu, perubahan Perda RTRW Provinsi Bali ini mesti dikawal oleh semua pihak.

“Kita ingin berkembang semua, tapi jangan keblabalasan,” ujarnya. Sementara itu, Made Iwan Dewantama (CI) Indonesia menyentil soal kawasan hutan di Bali.

Amanat Undang-undang, hutan di Bali setidaknya  melingkup 30 persen. Berdasarkan data, wilayah hutan di Bali hanya 23 persen.

Itu pun yang ditetapkan, sedangkan aslinya hutan di Bali hanya 18 persen saja. Artinya, 5 persennya, hutan gundul.

“Nah, bagaimana perubahan RTRW ini dapat menjawab persoalan ini. Rasionalisasi revisi ini penting, agar hasil revisi ini menghasilkan yang terbaik,” ungkapnya.

Sejumlah persoalan yang nyata terjadi di masyarakat mesti menjadi perhatian serius. Iwan menyebut persoalan seperti reklamasi Teluk Benoa, Pelindo,

Geothermal, Bali Jawa Crosing, Reklamasi Bandara termasuk juga kasus rencana penambangan pasir di wilayah Kuta.

“Ini kan kita diminta untuk mengeksploitasi diri sendiri. RTRW ini penting untuk melihat kemampuan Bali dalam menata kawasannya, bukan hanya menerima titipan pusat,” ujarnya.

Persoalan lain terkait soal sampah. I Gede Hendrawan selaku narasumber dalam diskusi tersebut membahas soal ini.

Ia memaparkan, 80 persen pariwisata di Bali ini hidup dari pesisir. Namun pesisir Bali ini bisa hancur jika RTRW tidak mengaturnya dengan benar. “Ini berbahaya,” tegasnya.

Dijelaskan, berdasar hasil penelitian, disebutkan 80 persen sampah di laut berasal dari darat, dan 80 persen itu sampah plastik. 

 “Artinya, kegiatan aktivitas di darat masih kacau. Karena sampahnya sampai bocor ke laut,” jelasnya.

Persoalan sampah di Bali memang menjadi momok. Hendrawan mengaku, baru saja bertemu dengan pihak DLHK Provinsi Bali, namun pihaknya tak memiliki data timbunan sampah di Bali. “Data base saja nggak punya,” herannya.

Maka dari itu, dalam RTRW yang akan diubah ini, diperlukan integrasi persoalan pengelolaan sampah ini agar dapat terjadi dengan baik. 

DENPASAR – Revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) memang sudah nyaris selesai, namun perdebatan pun masih terjadi.

Sejumlah isu masih diperbincangkan oleh publik, tak terkecuali juga di kalangan aktivis dan jurnalis.

Untuk itu, The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan Conservation Internasional (CI) Indonesia pun menggelar diskusi untuk membedah revisi Perda RTRW tersebut.

Namun kali ini, khusus membahas dari perspektif pelestarian lingkungan hidup. Diskusi yang digelar kemarin (22/2) di Denpasar tersebut, mendatangkan empat narasumber yang berkompeten di bidangnya.

Antara lain, Made Arca Wirawan sebagai perwakilan dari Kelompok Ahli Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali, I Gede Hendrawan sebagai peneliti dan akademisi di FKP Unud.

Selain itu, Made Iwan Dewantama dari CI Indonesia juga turut hadir. Sayangnya, dalam diskusi tersebut, Ketut Kariyasa Adnyana, anggota DPRD Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Pansus RTRW tidak hadir.

Dalam paparannya, Made Arca menyatakan, Bali sendiri memiliki banyak isu yang perlu dicarikan solusi.

Disebutkan, ada enam isu lingkungan yang menjadi kerap menjadi persoalan. Yakni, pertama, ancaman kekurangan air baku untuk irigasi maupun air minum.

Kedua, kerusakan lingkungan bencana alam (gunung berapi, banjir/longsor), eksploitasi berlebihan. Ketiga, alih fungsi sawah.

Keempat, tinggi abrasi yang mengancam pantai-pantai indah di Bali. Kelima, pemantapan mitigasi dan adaptasi bencana dalam penataan ruang wilayah dan Keenam, terkait ancaman sampah, terutama sampah plastik.

“Ini persoalan yang perlu kita bedah bareng untuk mencarikan solusinya. Saya perlu masukan sebanyak-banyaknya dari teman-teman. Tolong bantu saya,” ungkapnya.

Perda RTRW tersebut terdiri dari 152 pasal dan 46 rencananya akan diubah. Salah satunya terkait dengan ketinggian bangunan.

Namun, Arca sendiri, bersama sejumlah peserta diskusi dari kalangan aktivis dan jurnalis sendiri sepakat untuk tidak merubah peraturan ketinggian pembangunan.

Diskusi tersebut juga menyinggung terkait reklamasi yang dilakukan Pelindo. Arca menegaskan, secara aturan memang diperkenankan untuk melakukan reklamasi, namun sayangnya teknik reklamasi yang dilakukan bocor.

“Saya tidak tau bagaimana Amdalnya. Coba nanti kita lihat, kok bisa sampai bocor begitu,” ujarnya. “Memang ada Amdalnya?” tanya salah seorang peserta memotong Arca.

“Saya nggak tahu kalau soal itu,” jawab Arca lantas tersenyum. Dalam slide powerpoint yang dipresentasikan Arca juga memperlihatkan sebuah peta Pulau Bali dengan gambar rencana jalan bebas hambatan (Bali selatan – Bali utara) dan jalur kereta api.

“Sebenarnya rencana jalur bebas hambatan dan kereta api ini kan saling mematikan. Mestinya salah satu aja, karena tujuannya sama,” ungkapnya.

Arca pun mengkritik keras jika pembangunan percepatan di Bali ini dilakukan secara tidak benar. Untuk itu, perubahan Perda RTRW Provinsi Bali ini mesti dikawal oleh semua pihak.

“Kita ingin berkembang semua, tapi jangan keblabalasan,” ujarnya. Sementara itu, Made Iwan Dewantama (CI) Indonesia menyentil soal kawasan hutan di Bali.

Amanat Undang-undang, hutan di Bali setidaknya  melingkup 30 persen. Berdasarkan data, wilayah hutan di Bali hanya 23 persen.

Itu pun yang ditetapkan, sedangkan aslinya hutan di Bali hanya 18 persen saja. Artinya, 5 persennya, hutan gundul.

“Nah, bagaimana perubahan RTRW ini dapat menjawab persoalan ini. Rasionalisasi revisi ini penting, agar hasil revisi ini menghasilkan yang terbaik,” ungkapnya.

Sejumlah persoalan yang nyata terjadi di masyarakat mesti menjadi perhatian serius. Iwan menyebut persoalan seperti reklamasi Teluk Benoa, Pelindo,

Geothermal, Bali Jawa Crosing, Reklamasi Bandara termasuk juga kasus rencana penambangan pasir di wilayah Kuta.

“Ini kan kita diminta untuk mengeksploitasi diri sendiri. RTRW ini penting untuk melihat kemampuan Bali dalam menata kawasannya, bukan hanya menerima titipan pusat,” ujarnya.

Persoalan lain terkait soal sampah. I Gede Hendrawan selaku narasumber dalam diskusi tersebut membahas soal ini.

Ia memaparkan, 80 persen pariwisata di Bali ini hidup dari pesisir. Namun pesisir Bali ini bisa hancur jika RTRW tidak mengaturnya dengan benar. “Ini berbahaya,” tegasnya.

Dijelaskan, berdasar hasil penelitian, disebutkan 80 persen sampah di laut berasal dari darat, dan 80 persen itu sampah plastik. 

 “Artinya, kegiatan aktivitas di darat masih kacau. Karena sampahnya sampai bocor ke laut,” jelasnya.

Persoalan sampah di Bali memang menjadi momok. Hendrawan mengaku, baru saja bertemu dengan pihak DLHK Provinsi Bali, namun pihaknya tak memiliki data timbunan sampah di Bali. “Data base saja nggak punya,” herannya.

Maka dari itu, dalam RTRW yang akan diubah ini, diperlukan integrasi persoalan pengelolaan sampah ini agar dapat terjadi dengan baik. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/