28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:42 AM WIB

Pegawai BUMN Dilarang Pakai Kendaraan Luar Bali, Siapkan Razia Besar

DENPASAR – Para pegawai BUMN, pengusaha, pebisnis yang ada di Bali tapi masih menggunakan kendaraan berpelat polisi luar Bali harus siap-siap kena razia.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali segera mendata ulang kendaraan pelat luar Bali. Sesuai undang-undang No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),

kendaraan yang berada pada suatu daerah tertentu berturut-turut tiga bulan wajib melakukan mutasi.

“Kami juga akan melaksanakan razia gabungan terhadap semua kendaraan, razia door to door, dan segera melakukan pemasangan stiker.

Begitu kita melihat kendaraan luar Bali yang ada di Bali, kami pasangi stiker karena kita ingin melaksanakan perintah UU 22/2009,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha.

Dijelaskan Santha, potensi pendapatan yang hilang dari kendaraan bermotor pelat luar Bali cukup tinggi.

Dari hasil penelitian metode sampling saja, Bapenda mendapati 1800-an lebih kendaraan pelat luar Bali.

Kondisi itu membuat potensi kerugian pemasukan pajak hingga Rp 4,6 miliar di tahun 2017. Padahal, pajak kendaraan bermotor yang dibayar nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Yakni dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Santha memprediksi jumlah kendaraan bermotor pelat luar Bali jauh lebih banyak dari hasil pendataan dengan metode sampling.

Pemilik kendaraan berpelat luar Bali mesti digugah kesadarannya agar ikut berpartisipasi dalam pembiayaan infrastruktur yang digunakan bersama-sama disini.

Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan.

“Kami akan datangi pengusaha-pengusaha nasional yang ada di daerah, intinya kami mengajak mereka (melakukan mutasi dan balik nama kendaraan),” paparnya.

Mantan Kadishub itu menambahkan, salah satu yang akan disasar adalah perusahaan perbankkan BUMN yang masih menggunakan kendaraan pelat luar.

Alasan kendaraan pelat luar Bali karena diberi pusat tidak bisa dijadikan dalih. Sebab, mereka juga pasti menikmati kalau jalan mulus di Bali jika membayar pajak di Bali.

“Coba kalau jalannya rusak, pelat luar juga ikut ribut disini. Pertanyaan saya kan sederhana saja, bapak sudah bayar pajak belum sehingga jalannya jelek. Coba bayar pajak, besok saya akan bagusin jalannya itu,” selorohnya. 

DENPASAR – Para pegawai BUMN, pengusaha, pebisnis yang ada di Bali tapi masih menggunakan kendaraan berpelat polisi luar Bali harus siap-siap kena razia.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali segera mendata ulang kendaraan pelat luar Bali. Sesuai undang-undang No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),

kendaraan yang berada pada suatu daerah tertentu berturut-turut tiga bulan wajib melakukan mutasi.

“Kami juga akan melaksanakan razia gabungan terhadap semua kendaraan, razia door to door, dan segera melakukan pemasangan stiker.

Begitu kita melihat kendaraan luar Bali yang ada di Bali, kami pasangi stiker karena kita ingin melaksanakan perintah UU 22/2009,” tegas Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha.

Dijelaskan Santha, potensi pendapatan yang hilang dari kendaraan bermotor pelat luar Bali cukup tinggi.

Dari hasil penelitian metode sampling saja, Bapenda mendapati 1800-an lebih kendaraan pelat luar Bali.

Kondisi itu membuat potensi kerugian pemasukan pajak hingga Rp 4,6 miliar di tahun 2017. Padahal, pajak kendaraan bermotor yang dibayar nantinya juga akan dikembalikan lagi kepada masyarakat.

Yakni dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Santha memprediksi jumlah kendaraan bermotor pelat luar Bali jauh lebih banyak dari hasil pendataan dengan metode sampling.

Pemilik kendaraan berpelat luar Bali mesti digugah kesadarannya agar ikut berpartisipasi dalam pembiayaan infrastruktur yang digunakan bersama-sama disini.

Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur seperti perbaikan jalan.

“Kami akan datangi pengusaha-pengusaha nasional yang ada di daerah, intinya kami mengajak mereka (melakukan mutasi dan balik nama kendaraan),” paparnya.

Mantan Kadishub itu menambahkan, salah satu yang akan disasar adalah perusahaan perbankkan BUMN yang masih menggunakan kendaraan pelat luar.

Alasan kendaraan pelat luar Bali karena diberi pusat tidak bisa dijadikan dalih. Sebab, mereka juga pasti menikmati kalau jalan mulus di Bali jika membayar pajak di Bali.

“Coba kalau jalannya rusak, pelat luar juga ikut ribut disini. Pertanyaan saya kan sederhana saja, bapak sudah bayar pajak belum sehingga jalannya jelek. Coba bayar pajak, besok saya akan bagusin jalannya itu,” selorohnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/