25.2 C
Jakarta
20 November 2024, 2:33 AM WIB

Covid-19 di Bali Tak Kunjung Mereda, Instruksi Jokowi Tak Ada Pengaruh

DENPASAR – Gubenur Bali Wayan Koster memang telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Gubernur Koster berdalih Pergub No.46 Tahun 2020 lahir setelah menerima instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menangani Covid-19 di Bali.

Diketahui, Pergub tersebut berisi sanksi denda dengan besaran yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan yang tak memakai masker

saat keluar rumah, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tak menyediakan protokol kesehatan.

Namun belakangan ini kasus positif Covid-19 di Bali tak kunjung mereda. Per hari kasus positif Covid-19 terus meningkat.

Data dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Bali memperlihatkan angka positif yang terus dominan dibanding dengan angka sembuh.

“Tambahan positif sebanyak 130 orang dan yang sembuh sebanyak 86 orang,” ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian GTPP Provinsi Bali kemarin.

Kabar lebih buruk lagi, jumlah yang meninggal masih tetap ada. Bahkan sekarang menjadi 236 orang karena kemarin ada tambahan sebanyak 7 orang lagi. 

Secara komulatif yang positif saat ini menjadi 8.099 orang dan 1.267 lainnya masih dalam perawatan dan tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sementara yang sembuh secara komulatif yang sembuh ada sebanyak 6.623 orang. Untuk itu, Dewa Indra menyebut upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah.

Namun, menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

“Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang,

seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19,” tegasnya.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya.

DENPASAR – Gubenur Bali Wayan Koster memang telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

Gubernur Koster berdalih Pergub No.46 Tahun 2020 lahir setelah menerima instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menangani Covid-19 di Bali.

Diketahui, Pergub tersebut berisi sanksi denda dengan besaran yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan yang tak memakai masker

saat keluar rumah, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tak menyediakan protokol kesehatan.

Namun belakangan ini kasus positif Covid-19 di Bali tak kunjung mereda. Per hari kasus positif Covid-19 terus meningkat.

Data dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Bali memperlihatkan angka positif yang terus dominan dibanding dengan angka sembuh.

“Tambahan positif sebanyak 130 orang dan yang sembuh sebanyak 86 orang,” ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian GTPP Provinsi Bali kemarin.

Kabar lebih buruk lagi, jumlah yang meninggal masih tetap ada. Bahkan sekarang menjadi 236 orang karena kemarin ada tambahan sebanyak 7 orang lagi. 

Secara komulatif yang positif saat ini menjadi 8.099 orang dan 1.267 lainnya masih dalam perawatan dan tersebar di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sementara yang sembuh secara komulatif yang sembuh ada sebanyak 6.623 orang. Untuk itu, Dewa Indra menyebut upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah.

Namun, menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

“Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen disetiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang,

seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19,” tegasnya.

“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/