Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
33.5 C
Jakarta
21 Juli 2024, 17:00 PM WIB

Warga Inggris Provokasi Peringatan Bom Bali Disanksi Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

DENPASAR – Warga Inggris yang berulah  di tengah peringatan 20 Tahun Bom Bali dua pekan lalu, di Legian, Kuta, akhirnya kena batunya. Lelaki bernama  Taylor Delorean, 41, itu diganjar pasal ketertiban umum dan dikenakan hukuman wajib lapor.

Kabar ini disampaikan Kasi Humas Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu (23/10). Dikatakan juru bicara Polresta Denpasar, berbagai tahanan pemeriksaan telah dilakukan terhadap warga Inggris   yang sempat membuat heboh di tengah peringatan tragedi Bom Bali 1 ke 20 Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 14.30, itu masih di dalam.

Dia datang, dan ribut sambil menunjukkan tiga lembar terkait bukti baru kebenaran peristiwa yang terjadi 12 Oktober 2002 silam. “Untuk menghindari ajukan masa saat itu, kami sempat memgamankan dan melakukan pemeriksaan. Akhirnya di disanksi pasal ketertiban umum,” timpal Jubir Polresta Denpasar.

Dijelaskan,  Berdasarkan Lp-A/01/X/2022/SPKT/UNIT RESKRIM/Polsek Kuta/Polresta Denpasar / Polda Bali tgl 12 Oktober 2022, telah dilakukan proses penyelidikan. “Ya, dia tidak ditahan. Mengingat pasal yang dikenakan ancamannya dibawah 5 tahun. Sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum,” kilahnya.

Dikatakan, pasal yang disangkakakan adalah, pasal 156 KUHP. Subsider  pasal161 KUHP dan lebih subsider pasal 15  UU Nomor. 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

“Dia tetap kena saksi dan staunya saat ini adalah wajib lapor. Seminggu dua kali,” timpal I Ketut Sukadi.

 

Seperti diketahui,  ulah Delorean  saat itu memantik  kemarahan keluarga korban dan sejumlah rekan korban. Baik warga Indonesia maupun warga asing, saat itu, di Legian.

Ini karena Delorean selain ngoceh, ribut-ribut, dia mengacungkan tiga pamflet ke tengah kerumunan. Dia membawa poster tentang dugaan Amerika Serikat dan Israel.

Untungnya, petugas kepolisian, pecalang dan Satpol PP yang sedang berada di lokasi langsung datang dan memisahkan. Beruntung, petugas kepolisian yang ada di lokasi langsung mengamankan Delorean  ini, berikut  barang bukti poster pamflet propaganda  ke Mapolsek Kuta. (andre sula/radar bali)

 

 

DENPASAR – Warga Inggris yang berulah  di tengah peringatan 20 Tahun Bom Bali dua pekan lalu, di Legian, Kuta, akhirnya kena batunya. Lelaki bernama  Taylor Delorean, 41, itu diganjar pasal ketertiban umum dan dikenakan hukuman wajib lapor.

Kabar ini disampaikan Kasi Humas Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Minggu (23/10). Dikatakan juru bicara Polresta Denpasar, berbagai tahanan pemeriksaan telah dilakukan terhadap warga Inggris   yang sempat membuat heboh di tengah peringatan tragedi Bom Bali 1 ke 20 Rabu (12/10/2022) sekitar pukul 14.30, itu masih di dalam.

Dia datang, dan ribut sambil menunjukkan tiga lembar terkait bukti baru kebenaran peristiwa yang terjadi 12 Oktober 2002 silam. “Untuk menghindari ajukan masa saat itu, kami sempat memgamankan dan melakukan pemeriksaan. Akhirnya di disanksi pasal ketertiban umum,” timpal Jubir Polresta Denpasar.

Dijelaskan,  Berdasarkan Lp-A/01/X/2022/SPKT/UNIT RESKRIM/Polsek Kuta/Polresta Denpasar / Polda Bali tgl 12 Oktober 2022, telah dilakukan proses penyelidikan. “Ya, dia tidak ditahan. Mengingat pasal yang dikenakan ancamannya dibawah 5 tahun. Sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum,” kilahnya.

Dikatakan, pasal yang disangkakakan adalah, pasal 156 KUHP. Subsider  pasal161 KUHP dan lebih subsider pasal 15  UU Nomor. 1 Tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana.

“Dia tetap kena saksi dan staunya saat ini adalah wajib lapor. Seminggu dua kali,” timpal I Ketut Sukadi.

 

Seperti diketahui,  ulah Delorean  saat itu memantik  kemarahan keluarga korban dan sejumlah rekan korban. Baik warga Indonesia maupun warga asing, saat itu, di Legian.

Ini karena Delorean selain ngoceh, ribut-ribut, dia mengacungkan tiga pamflet ke tengah kerumunan. Dia membawa poster tentang dugaan Amerika Serikat dan Israel.

Untungnya, petugas kepolisian, pecalang dan Satpol PP yang sedang berada di lokasi langsung datang dan memisahkan. Beruntung, petugas kepolisian yang ada di lokasi langsung mengamankan Delorean  ini, berikut  barang bukti poster pamflet propaganda  ke Mapolsek Kuta. (andre sula/radar bali)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/