26.1 C
Jakarta
12 Desember 2024, 5:28 AM WIB

77 Pelanggar Lingkungan di Denpasar Didominasi Pembakar Sampah

DENPASAR – Selama tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah memberikan sanksi kepada 77 pelanggar lingkungan. Dari puluhan pelanggar tersebut didominasi oleh pembakar sampah dan buang sampah sembarangan.  

Kabid Penataan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi saat di konfirmasi Minggu (24/1) menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah DLHK Kota Denpasar untuk menindak pelanggar lingkungan.

Hal ini semata-mata untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri. Selain itu juga guna mendukung Kota Denpasar yang bebas dari pencemaran.

“Kami di DLHK Kota Denpasar terus berupaya untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri serta terbebas dari pencemaran lingkungan,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama tahun 2020 yang telah berlalu, DLHK Kota Denpasar turut menertibkan 77 pelanggar lingkungan. Angka ini didominasi oleh pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan. Karenanya, atas pelanggaran yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum ini turut dilaksanakan pembinaan dan teguran.

“Jadi untuk tahun 2020 kami menertibkan sedikitnya 77 orang pelanggar lingkungan, semuanya langsung dilaksanakan pembinaan dengan pengawasan dan teguran, hal ini mengingat adanya pandemi Covid-19, sehingga agenda pelaksanaan Sidang Tipiring dikurangi, namun di tahun 2021 ini tindakan penertiban akan terus digencarkan untuk menekan pelanggaran pencemaran lingkungan,” ujarnya

Dayu Indi mengatakan bahwa jumlah pelanggaran lingkungan di Kota Denpasar cenderung mengalami penurunan.  Ia pun mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan pembuangan sampah.

Selain itu yang terpenting adalah senantiasa mentaati aturan mengenai sampah dan limbah di Kota Denpasar. Sehingga dalam pelaksanaan aktivitasnya dapat berjalan lancar dan tidak tersangkut kasus hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil secara berkalanjutan menjaga kebersihan lingkungan, serta dalam kegiatanya senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak tersangkut kasus hukum ke depanya. Untuk mengefektifkan pelayanan kami juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam program swakelola sampah dalam mendukung terciptanya tata kelola sampah terintegrasi serta mampu mengurangi distribusi sampah ke TPA,” pungkasnya.

DENPASAR – Selama tahun 2020, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah memberikan sanksi kepada 77 pelanggar lingkungan. Dari puluhan pelanggar tersebut didominasi oleh pembakar sampah dan buang sampah sembarangan.  

Kabid Penataan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi saat di konfirmasi Minggu (24/1) menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah DLHK Kota Denpasar untuk menindak pelanggar lingkungan.

Hal ini semata-mata untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri. Selain itu juga guna mendukung Kota Denpasar yang bebas dari pencemaran.

“Kami di DLHK Kota Denpasar terus berupaya untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri serta terbebas dari pencemaran lingkungan,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama tahun 2020 yang telah berlalu, DLHK Kota Denpasar turut menertibkan 77 pelanggar lingkungan. Angka ini didominasi oleh pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan. Karenanya, atas pelanggaran yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum ini turut dilaksanakan pembinaan dan teguran.

“Jadi untuk tahun 2020 kami menertibkan sedikitnya 77 orang pelanggar lingkungan, semuanya langsung dilaksanakan pembinaan dengan pengawasan dan teguran, hal ini mengingat adanya pandemi Covid-19, sehingga agenda pelaksanaan Sidang Tipiring dikurangi, namun di tahun 2021 ini tindakan penertiban akan terus digencarkan untuk menekan pelanggaran pencemaran lingkungan,” ujarnya

Dayu Indi mengatakan bahwa jumlah pelanggaran lingkungan di Kota Denpasar cenderung mengalami penurunan.  Ia pun mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan pembuangan sampah.

Selain itu yang terpenting adalah senantiasa mentaati aturan mengenai sampah dan limbah di Kota Denpasar. Sehingga dalam pelaksanaan aktivitasnya dapat berjalan lancar dan tidak tersangkut kasus hukum.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil secara berkalanjutan menjaga kebersihan lingkungan, serta dalam kegiatanya senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak tersangkut kasus hukum ke depanya. Untuk mengefektifkan pelayanan kami juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam program swakelola sampah dalam mendukung terciptanya tata kelola sampah terintegrasi serta mampu mengurangi distribusi sampah ke TPA,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/