34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:33 PM WIB

Ssstttt..Bandara Ngurah Rai Naikkan Tarif Parkir Mobil, Ini Alasannya…

MANGUPURA – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat.

Per tanggal 1 Mei nanti akan dilakukan penyesuaian atau kenaikan  sebesar Rp 1.000, yang akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka serta gedung parkir mobil bertingkat (multi level car parking/MLCP). 

Dengan penyesuaian tarif parkir ini, maka akan terjadi perubahan tarif parkir kendaraan roda empat.

Untuk tarif parkir kendaraan roda empat di area parkir mobil terbuka, yang awalnya sebesar Rp 4.000 per jam, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam.

Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula Rp 5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam.

Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja. Sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan.

Namun, setiap jam berikutnya bayar Rp 3.000. Untuk denda kehilangan karcis sebesar Rp 50.000.

Keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda empat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini didasarkan atas upaya

peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

“Dasar lainnya adalah biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan,” jelas Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rahmat Adil Indrawan, kemarin.

Pendapatan dari retribusi parkir di Bandara Ngurah Rai sendiri tergolong fantastis. Untuk kendaraan roda dua per bulan bisa mencapai Rp 600 juta.

Sementara untuk kendaraan roda empat sekitar Rp 4 miliar per bulan.  PAP sendiri memastikan kapasitas parkir Bandara Ngurah cukup.

Terlebih infrastruktur gedung parkir bertingkat sudah dibangun. Seperti diketahui, penataan zona parkir  untuk lot roda 4 ada 2.204 lot dan untuk lot roda 2 ada 3.869 lot.

“Secara kapasitas parkir sudah sangat cukup, namun kapasitas flow kendaraan pada high session bisa jadi macet,” ungkapnya. 

MANGUPURA – Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menetapkan tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat.

Per tanggal 1 Mei nanti akan dilakukan penyesuaian atau kenaikan  sebesar Rp 1.000, yang akan berlaku untuk kendaraan yang parkir di area parkir terbuka serta gedung parkir mobil bertingkat (multi level car parking/MLCP). 

Dengan penyesuaian tarif parkir ini, maka akan terjadi perubahan tarif parkir kendaraan roda empat.

Untuk tarif parkir kendaraan roda empat di area parkir mobil terbuka, yang awalnya sebesar Rp 4.000 per jam, akan berubah menjadi Rp 5.000 per jam.

Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 di Gedung MLCP, yang semula Rp 5.000, akan menjadi Rp 6.000 per jam.

Penyesuaian tarif parkir ini hanya berlaku untuk tarif satu jam pertama parkir saja. Sementara untuk tarif parkir kelipatan per jam selanjutnya tidak akan mengalami perubahan.

Namun, setiap jam berikutnya bayar Rp 3.000. Untuk denda kehilangan karcis sebesar Rp 50.000.

Keputusan penyesuaian tarif parkir bagi kendaraan roda empat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai ini didasarkan atas upaya

peningkatan pelayanan melalui investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan, dengan nominal hingga lebih dari Rp 248 miliar sepanjang tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

“Dasar lainnya adalah biaya pemeliharaan dan penyusutan selama tahun berjalan,” jelas Co. General Manager Commercial PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rahmat Adil Indrawan, kemarin.

Pendapatan dari retribusi parkir di Bandara Ngurah Rai sendiri tergolong fantastis. Untuk kendaraan roda dua per bulan bisa mencapai Rp 600 juta.

Sementara untuk kendaraan roda empat sekitar Rp 4 miliar per bulan.  PAP sendiri memastikan kapasitas parkir Bandara Ngurah cukup.

Terlebih infrastruktur gedung parkir bertingkat sudah dibangun. Seperti diketahui, penataan zona parkir  untuk lot roda 4 ada 2.204 lot dan untuk lot roda 2 ada 3.869 lot.

“Secara kapasitas parkir sudah sangat cukup, namun kapasitas flow kendaraan pada high session bisa jadi macet,” ungkapnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/