MANGUPURA — DPRD Badung belum merampungkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari enam kecamatan di Badung, masih ada tiga Ranperda RDTR yang masih tahap pembahasan. Targetnya awal persidangan tahun 2021 semuanya sudah tuntas.
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengakui saat ini baru menyelesaikan tiga Ranperda RDTR, yakni RDTR Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Sisanya, seperti RDTR Kecamatan Mengwi, Abiansemal dan Petang masih tahap pembahasan.
“Kami masih ada tiga Ranperda RDTR yang masih dalam tahap pembahasan, “ jelas Parwata dikonfirmasi, Senin (26/10).
Kata dia, RDTR wajib dituntaskan agar semua kecamatan di Badung memiliki payung hukum sebagai turunan dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung. Bahkan ditargetkan ketiga Ranperda RDTR yang masih dibahas rampung pada 2021.
“Kami targetkan semuanya tuntas pada awal persidangan 2021. Saat ini Pansus masih melakukan kajian-kajian lapangan, masukan masyarakat, stakeholder dan studi komparasi,” beber Sekretaris DPC PDIP Badung ini.
Namun sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa mengatakan Ranperda yang telah rampung adalah Ranperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara. RDTR ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian yang harus segera ditetapkan.
“Nanti pada tanggal 24 November 2020 kita akan menyepakati ranperda ini untuk dijadikan Perda di Kabupaten Badung,” paparnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Badung, Made Agus Aryawan sepakat RDTR harus mempermudah masuknya investasi ke Badung. Pihaknya pun mengaku selama ini sulit mengeluarkan sejumlah perizinan karena terbentur regulasi.
“Kami sepakat investasi itu harus dipermudah. Selama ini kami banyak tidak menerbitkan izin bukan karena tidak mau, tapi karena memang tidak sesuai regulasi,” pungkasnya.