GIANYAR-Kejadian tidak mengenakan menimpa keluarga Ketut Warka beserta anaknya I Wayan Gede Kartika di Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang. Diduga karena alasan kasepekang atau dikucilkan dari desa adat, penjor Galungan di depan rumah mereka dicabut dan dibuang oleh sejumlah orang pada Selasa (7/6/2022) malam.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, I Wayan Gede Kartika mengatakan kejadian itu sudah dilaporkan ke Mapolres Gianyar. Diceritakannya Penjor itu diduga dicabut oleh sejumlah orang dari prajuru desa adat Taro Kelod. “Ini bentuk pengerusakan simbol-simbol sarana upacara yaitu penjor beserta sangah di buang,” kata Kartika, Rabu (8/6/2022).
Diceritakannya bahwa malam itu ayah dan anak Gede Kartika mendengar suara beberapa orang yang membuang penjor dan sarana lainnya yang sudah dipasang di depan rumah. Pihak keluarga, lanjut Kartika, bergegas ke depan rumah untuk mengecek. Di sana, ia melihat masih ada beberapa orang yang diduga mencabut penjor tersebut.
Saat ditanya apakah penjor dicabut karena kasepekang, Kartika mengatakan hal itu tidak diketahuinya. Bahkan dia juga tak terlalu mengetahui lebih dalam, kenapa dia dan keluarganya dijatuhi sanksi adat tersebut. “Saya juga tidak mengerti, pak karena saya tidak punya kesalahan yang menyangkut adat. Tiang dibebaskan sejak 2019,” tambahnya.
Terkait laporan ke Polres Gianyar itu, Kasi Humas Polres Gianyar, AKP Hendra Jaya belum memberikan keterangan saat dihubungi. Sementara itu, Kapolsek Tegalalang, Gianyar, AKP Ketut Sudita menjelaskan, dari data yang dikumpulkan kepolisian di lokasi, dugaan pengerusakan itu terjadi sekitar pukul 20.45 Wita.
Kapolsek Tegalalang  menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya kejadian itu, pihaknya langsung menerjunkan anggota ke lokasi untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. “Dari pihak Gede kartika hari ini melaporkan terkait aksi pencabutan penjor itu ke Polres Ginyar,” terangnya Rabu (8/6/2022) kemarin.
Kapolsek Tegalalang menambahkan, bahwa sesuai dengan keterangan Bendesa Adat Taro Kalod yang didampingi Kelian adat Taro Kelod bahwa atas kesepakatan warga Banjar Taro Kelod, tanah yang ditempati oleh mangku Warka telah diambil alih oleh Desa Adat. Sehingga Mangku Warka dan keluarganya tidak diijinkan untuk melaksanakan segala macam aktivitas adat. Kini kasus ini pun ditangani oleh Polres Gianyar.