31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 9:46 AM WIB

Teman Di-PHK, Puluhan Pekerja Hotel W Bali Seminyak Kompak Protes

 

MANGUPURA–Puluhan pekerja Hotel W Bali Seminyak yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional melakukan aksi damai di depan hotel tersebut, Selasa (15/3). Aksi damai ini menuntut agar 16 pekerja yang sudah di-PHK  sepihak diterima kembali setelah di-PHK sepihak.

 

Koordinator aksi dari FSPM Ida I Dewa Made Rai Budi Arsana menegaskan bahwa aksi damai ini telah digelar sebanyak enam kali. Namun, belum mampu mengetuk hati manajemen hotel. Aksi damai pun digelar setelah 16 orang pekerja masih ingin bekerja di Hotel W Bali Seminyak. “Dalam aksi yang telah kami gelar sebanyak enam kali ini kami tetap menuntut hal yang sama. Yakni kawan-kawan kami masih ingin bekerja,” tegas Dewa Rai.

 

Lebih lanjut, manajemen hotel telah melaporkan para pekerja yang menolak menerima PHK kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, hasil sidang di PHI tidak rasional dengan memenangkan pihak hotel. Bahkan  ia menilai berdasarkan fakta-fakta hasil putusan persidangan seharusnya memenangkan para pekerja. Apalagi alasan PHK yang dilayangkan kepada pekerja adalah Force Majeure namun hingga saat ini hotel tersebut masih beroperasi.

 

“Hasil itu sangat mengecewakan kami. Alasannya Force Majeure tetapi hotel masih beroperasi dan karyawan yang masih bekerja menerima gaji dan uang service (tunjangan), jadi alasan itu tidak kuat. Sehingga kami menduga ada oknum yang bermain, entah itu ada kompromi dibelakang,” ungkap pria asal Bangli tersebut.

 

Lebih lanjut,  dari 37 pekerja yang terkena PHK sepihak, sebanyak 16 orang belum menerima hasil persidangan. Sehingga belasan orang tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penyampaian kasasi ini dilakukan karena putusan hakim dalam persidangan PHI sangat jauh dari rasa keadilan.  “Dalam UUD 1945 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, tetapi kenapa putusan pengadilan tidak memberikan keadilan kepada pekerja. Itulah kenapa kami mengajukan kasasi agar kebenaran dapat terungkap,” jelasnya.

 

Ketika hendak meminta klarifikasi dari manajemen Hotel W Bali Seminyak, security hotel menyebutkan harus memiliki janji terlebih dahulu. Begitu juga salah satu HRD Hotel W Bali Seminyak saat dihubungi malah memutuskan pembicaraan melalui telepon.

 

MANGUPURA–Puluhan pekerja Hotel W Bali Seminyak yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional melakukan aksi damai di depan hotel tersebut, Selasa (15/3). Aksi damai ini menuntut agar 16 pekerja yang sudah di-PHK  sepihak diterima kembali setelah di-PHK sepihak.

 

Koordinator aksi dari FSPM Ida I Dewa Made Rai Budi Arsana menegaskan bahwa aksi damai ini telah digelar sebanyak enam kali. Namun, belum mampu mengetuk hati manajemen hotel. Aksi damai pun digelar setelah 16 orang pekerja masih ingin bekerja di Hotel W Bali Seminyak. “Dalam aksi yang telah kami gelar sebanyak enam kali ini kami tetap menuntut hal yang sama. Yakni kawan-kawan kami masih ingin bekerja,” tegas Dewa Rai.

 

Lebih lanjut, manajemen hotel telah melaporkan para pekerja yang menolak menerima PHK kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun, hasil sidang di PHI tidak rasional dengan memenangkan pihak hotel. Bahkan  ia menilai berdasarkan fakta-fakta hasil putusan persidangan seharusnya memenangkan para pekerja. Apalagi alasan PHK yang dilayangkan kepada pekerja adalah Force Majeure namun hingga saat ini hotel tersebut masih beroperasi.

 

“Hasil itu sangat mengecewakan kami. Alasannya Force Majeure tetapi hotel masih beroperasi dan karyawan yang masih bekerja menerima gaji dan uang service (tunjangan), jadi alasan itu tidak kuat. Sehingga kami menduga ada oknum yang bermain, entah itu ada kompromi dibelakang,” ungkap pria asal Bangli tersebut.

 

Lebih lanjut,  dari 37 pekerja yang terkena PHK sepihak, sebanyak 16 orang belum menerima hasil persidangan. Sehingga belasan orang tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Penyampaian kasasi ini dilakukan karena putusan hakim dalam persidangan PHI sangat jauh dari rasa keadilan.  “Dalam UUD 1945 disebutkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, tetapi kenapa putusan pengadilan tidak memberikan keadilan kepada pekerja. Itulah kenapa kami mengajukan kasasi agar kebenaran dapat terungkap,” jelasnya.

 

Ketika hendak meminta klarifikasi dari manajemen Hotel W Bali Seminyak, security hotel menyebutkan harus memiliki janji terlebih dahulu. Begitu juga salah satu HRD Hotel W Bali Seminyak saat dihubungi malah memutuskan pembicaraan melalui telepon.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/